| Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAPEI Als PEI Bin AMIN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa AMBO ACO Als ACO Bin DAENG MATAJANG pada hari Selasa sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan kantor pos Jl.Negara No.6 Km 114 Rt 001 Kuaro Kec.Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki perizinan berusaha perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------
- Awalnya pada hari kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa SAPEI menghubungi sdr.JAMAL (masuk kedalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk memesan Obat keras jenis YORINDO sebanyak 3000 butir dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) selanjutnya pada hari jumat tanggal 07 Juli 2023 terdakwa SAPEI menemui sdr.JAMAL dengan tujuan untuk menyerahkan uang pembelian obat keras jenis yorindo tersebut sebesar Rp.6.000.000,- kemudian pada hari sabtu tanggal 08 juli 2023 terdakwa SAPEI dihubungi oleh seseorang dari jasa pengiriman dengan mengatakan bahwa ada paket terdakwa SAPEI yang sudah dapat diambil lalu sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa SAPEI menghubungi terdakwa AMBO ACO dengan maksud untuk menyuruh terdakwa AMBO ACO mengambil paketan obat keras jenis YORINDO yang sudah datang, usai terdakwa AMBO ACO menerima perintah tersebut dan pergi mengambil paketan tersebut, saat sesampainya ditempat untuk mengambil paket itu, terdakwa AMBO ACO menerima paket yang dimaksud tidak lama kemudian anggota kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMBO ACO dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap paket yang baru saja terdakwa AMBO ACO terima sebelumnya ternyata isi dalamnya berupa 3 (tiga) buah botol plastik warna putih yang masing-masing dalamnya berisi obat keras jenis YORINDO sebanyak 1000 butir usai penemuan barang bukti berupa obat keras jenis yorindo, dilakukanlah interogasi kepada terdakwa AMBO ACO dan hasil penuturannya bahwa dirinya diminta oleh terdakwa SAPEI untuk pergi mengambil paket yang berisi 3000 butir obat keras jenis YORINDO itu lalu anggota kepolisian melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa SAPEI dan saat itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 165 butir obat keras jenis YORINDO dari pembelian sebelumnya, selanjutnya atas penemuan tersebut para terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa AMBO ACO pergi mengambil paket yang berisi obat keras jenis YORINDO tersebut karenanya terdakwa AMBO ACO akan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga gratis pemakaian dari terdakwa SAPEI yang mana nantinya obat keras jenis YORINDO tersebut akan dijual seharga Rp.10.000 per butirnya sebagaimana barang bukti yang juga ditemukan saat penangkapan terdakwa SAPEI yaitu 165 butir obat keras jenis YORINDO tersebut dimana pembeliannya dilakukan dari orang yang sama yaitu sdr.JAMAL (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05685/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, bahwa barang bukti dengan nomor: 21911/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa para terdakwa dalam hal percobaan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Yorindo tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Yang Dirubah Dengan Pasal 60 Angka 10 Undang - Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. -----------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa ia Terdakwa SAPEI Als PEI Bin AMIN baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan Terdakwa AMBO ACO Als ACO Bin DAENG MATAJANG pada hari Selasa sampai dengan hari sabtu tanggal 08 Juli 2023 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli 2023 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di pinggir jalan depan kantor pos Jl.Negara No.6 Km 114 Rt 001 Kuaro Kec.Kuaro Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu perbuatan mana para Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
- Awalnya pada hari kamis tanggal 06 Juli 2023 sekira pukul 09.00 wita terdakwa SAPEI menghubungi sdr.JAMAL (masuk kedalam daftar pencarian orang) dengan maksud untuk memesan Obat keras jenis YORINDO sebanyak 3000 butir dengan harga Rp.6.000.000 (enam juta rupiah) selanjutnya pada hari jumat tanggal 07 Juli 2023 terdakwa SAPEI menemui sdr.JAMAL dengan tujuan untuk menyerahkan uang pembelian obat keras jenis yorindo tersebut sebesar Rp.6.000.000,- kemudian pada hari sabtu tanggal 08 juli 2023 terdakwa SAPEI dihubungi oleh seseorang dari jasa pengiriman dengan mengatakan bahwa ada paket terdakwa SAPEI yang sudah dapat diambil lalu sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa SAPEI menghubungi terdakwa AMBO ACO dengan maksud untuk menyuruh terdakwa AMBO ACO mengambil paketan obat keras jenis YORINDO yang sudah datang, usai terdakwa AMBO ACO menerima perintah tersebut dan pergi mengambil paketan tersebut, saat sesampainya ditempat untuk mengambil paket itu, terdakwa AMBO ACO menerima paket yang dimaksud tidak lama kemudian anggota kepolisian yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya paket yang mencurigakan lalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa AMBO ACO dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap paket yang baru saja terdakwa AMBO ACO terima sebelumnya ternyata isi dalamnya berupa 3 (tiga) buah botol plastik warna putih yang masing-masing dalamnya berisi obat keras jenis YORINDO sebanyak 1000 butir usai penemuan barang bukti berupa obat keras jenis yorindo, dilakukanlah interogasi kepada terdakwa AMBO ACO dan hasil penuturannya bahwa dirinya diminta oleh terdakwa SAPEI untuk pergi mengambil paket yang berisi 3000 butir obat keras jenis YORINDO itu lalu anggota kepolisian melakukan pengembangan penangkapan terhadap terdakwa SAPEI dan saat itu juga ditemukan barang bukti lain berupa 165 butir obat keras jenis YORINDO dari pembelian sebelumnya, selanjutnya atas penemuan tersebut para terdakwa beserta seluruh barang bukti dibawa kekantor polisi untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa maksud dan tujuan dari terdakwa AMBO ACO pergi mengambil paket yang berisi obat keras jenis YORINDO tersebut karenanya terdakwa AMBO ACO akan diberikan upah sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) juga gratis pemakaian dari terdakwa SAPEI yang mana nantinya obat keras jenis YORINDO tersebut akan dijual seharga Rp.10.000 per butirnya sebagaimana barang bukti yang juga ditemukan saat penangkapan terdakwa SAPEI yaitu 165 butir obat keras jenis YORINDO tersebut dimana pembeliannya dilakukan dari orang yang sama yaitu sdr.JAMAL (DPO);
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 05685/NOF/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang dilakukan pemeriksaan oleh IMAM MUKTI S.Si,Apt.,M.Si, TITIN ERNAWATI,S.Farm,Apt dan BERNADETA PUTRI IRMA DALIA,S.Si, bahwa barang bukti dengan nomor: 21911/2023/NOF adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras.
- Bahwa para terdakwa dalam hal percobaan melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Yorindo tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang – Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo pasal 53 ayat (1) KUHP. |