INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 27/Pdt.G/2026/PN Tgt | MUHAMMAD ALI. S | ANDRI PRAYOGA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 27/Pdt.G/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 07 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman diatas Tanah Negara Nomor 140/SKT/KLK/11/2010 atas nama Manan adalah sah menurut Hukum.
3. Menyatakan :
3.1. Kwitansi penerimaan pembayaran tertanggal 11/01/2016 yang berisi jual beli atas Tanah objek sengketa
3.2. Kwitansi penerimaan pembayaran tertanggal 24/01/2016 yang berisi jual beli atas Tanah objek sengketa
3.3. Menyatakan kwitansi penerimaan pembayaran tertanggal 07/3/2016 yang berisi jual beli atas Tanah objek sengketa
Adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian.
4. Menyatakan jual beli yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat terhadap sebidang tanah objek sengketa dengan ukuran Panjang 200/130 M, Lebar 170/128 M yang di atasnya berdiri tertanam Pohon Kelapa Sawit Yang terletak di jalan Let.Jen Suprapto RT.15 Desa/Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Najam (dahulu)/ PT. CBSS (sekarang)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Junaidi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Hardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Arifin
berdasarkan kwitansi penerimaan pembayaran tertanggal: 11/01/2016, 24/01/2016, 07/3/2016 adalah sah dan berkekuatan hukum.
5. Menyatakan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah dengan Nomor.: 04/SKPMHAT/KLK/II/2016 tanggal 2 Pebruari 2016. .yang melepaskan Hak atas nama Manan. yang menerima Pelepasan Hak atas nama Muhammad Ali S adalah sah menurut Hukum
6. Menyatakan sebidang tanah Objek sengketa dengan ukuran Panjang 200/130 M, Lebar 170/128 M diatasnya berdiri tertanam Pohon kelapa Sawit Yang terletak di jalan Let. Jen Suprapto RT. 15 Desa/Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Najam (dahulu)/ PT. CBSS (sekarang)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Junaidi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Hardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Arifin
Adalah sah milik Penggugat.
7. Menyatakan Perbuatan Tergugat dalam menguasai atas Objek sengketa merupakan Perbuatan Melawan Hukum.
8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan atas Objek sengketa dalam perkara ini.
9. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan/ menyerahkan tanah milik Penggugat dengan ukuran Panjang 200/130 M, Lebar 170/128 M yang diatasnya berdiri tertanam Pohon kelapa Sawit Yang terletak di jalan Let. Jen Suprapto RT.15 Desa/Kelurahan Kuaro, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Najam (dahulu)/ PT. CBSS (sekarang)
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Junaidi
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Hardi
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Arifin.
kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun agar dapat dikelola kembali secara langsung oleh Penggugat,
10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil yang diderita oleh Penggugat berupa hilangnya hak menikmati manfaat / keuntungan yang ada diatas Tanah milik Penggugat tersebut sejak bulan November 2021 sampai saat surat gugatan di ajukan sebesar Rp. 468.750.000 (Empat ratus enam puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah) kepada Penggugat.
11. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Immateril kepada Penggugat berupa : terganggunya / tertekannya jasmani dan rohani, habisnya waktu, tenaga dan pikiran serta timbulnya rasa malu bagi Penggugat akibat perbuatan Tergugat menguasai secara melawan hukum Tanah milik Penggugat yang menjadi Objek sengketa dalam perkara ini Yang bila ditaksir dengan uang senilai Rp. 500.000.000.,- (Lima ratus juta Rupiah)
12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (Satu juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
13. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat agar tunduk dan patuh atas putusan ini.
14. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila. Majelis hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
