| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 363/Pid.Sus/2018/PN Tgt | HERU SURYADMIKO. R, SH | ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Des. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 363/Pid.Sus/2018/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 29 Nov. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2687/Q.4.13/Euh.2/11/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan :
Kesatu :
--------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam Tahun 2015, bertempat di halaman parkir Polsek Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 Propam Polres Paser menerima informasi bahwa pihak Polsek Batu Kajang telah mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) unit mobil Mazda KT-8186-MJ yang dikendarainya karena terdapat masalah dengan warga, selanjutnya Propam Polres menjemput terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Paser karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Perkara Disiplin Anggota Polri kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 pukul 10.30 wita terdakwa dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif mengandung amphetamine kemudian diinformasikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Paser selanjutnya sekitar pukul 16.40 wita terdakwa dibawa kembali ke Polsek Batu Kajang bersama dengan saksi GALUH IRAWAN SAPUTRA Bin SUYITNO, saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm), saksi SURADI Bin SONTO PAWIRO dan anggota kepolisian yang lainnya, setelah sampai di halaman Polsek Batu Kajang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil Mazda KT-8186-MJ yang disaksikan oleh saksi AMAT SP Bin DIDO hingga ditemukan gumpalan tissue pada pelindung cahaya bagian atas kemudi yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) bungkus plastik kecil isi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabhu-sabhu; --------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------
Atau
Kedua :
--------Bahwa terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2015 atau masih dalam tahun 2015 di jalan Kampung Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut : Berawal terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang menggunakan sabhu-sabhu dengan cara memasukkan sabhu-sabhu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke salah satu sedotan yang berada di bong, selanjutnya pipet kaca tersebut terdakwa bakar dan salah satu sedotan yang lain di hisap seperti orang yang sedang merokok sampai sabhu-sabhu yang ada di pipet habis;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------ |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
