Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
363/Pid.Sus/2018/PN Tgt HERU SURYADMIKO. R, SH ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Des. 2018
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 363/Pid.Sus/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2687/Q.4.13/Euh.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1HERU SURYADMIKO. R, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMNSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 

Kesatu :

 

--------- Bahwa Terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 sekitar pukul 16.40 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juni tahun 2015 atau masih dalam Tahun 2015, bertempat di halaman parkir Polsek Batu Kajang Kec. Batu Sopang Kab. Paser Prov. Kalimantan Timur  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

Berawal pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2015 Propam Polres Paser menerima informasi bahwa pihak Polsek Batu Kajang telah mengamankan terdakwa bersama 1 (satu) unit mobil Mazda KT-8186-MJ yang dikendarainya karena terdapat masalah dengan warga, selanjutnya Propam Polres menjemput terdakwa untuk dilakukan pemeriksaan di Polres Paser karena terdakwa masuk dalam Daftar Pencarian Perkara Disiplin Anggota Polri kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2015 pukul 10.30 wita terdakwa dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif mengandung amphetamine kemudian diinformasikan kepada Kasat Resnarkoba Polres Paser selanjutnya sekitar pukul 16.40 wita terdakwa dibawa kembali ke Polsek Batu Kajang bersama dengan saksi GALUH IRAWAN SAPUTRA Bin SUYITNO, saksi DENNY AGUS SUMADIO Bin DOELLAH (Alm), saksi SURADI Bin SONTO PAWIRO dan anggota kepolisian yang lainnya, setelah sampai di halaman Polsek Batu Kajang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil Mazda KT-8186-MJ yang disaksikan oleh saksi AMAT SP Bin DIDO hingga ditemukan gumpalan tissue pada pelindung cahaya bagian atas kemudi yang setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik berisi 6 (enam) bungkus plastik kecil isi serbuk kristal warna putih bening narkotika jenis sabhu-sabhu;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang nomor :148/042900/2015 tanggal 11 Juni 2015 dari Pegadaian Cabang Tanah Grogot yang ditimbang oleh NENI NORHANA, A.Amd, diketahui oleh ROZIKIN, SE dan disaksikan oleh AIPDA JOKO PURNOMO dengan hasil 6 (enam) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya 2,51 (dua kom lima satu) gram atau berat bersih 0,53 (nol koma lima tiga) gram selanjutnya disisihkan 1 (satu) paket dengan berat kotor 0,40 (nol koma empat nol) gram atau berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram untuk uji sampel labfor cabang Surabaya dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 5119/NNF/2015 tanggal 14 Juli 2015 dari Laboratorium Forensik Cabang Surabaya yang diperiksa oleh Arif Andi Setiyawan, S.Si, MT; Imam Mukti S.Si, Apt, M.Si dan Luluk Muljani dengan kesimpulan bahwa barang bukti berupa satu bungkus amplop kertas berlak segel lengkap dengan label barang bukti milik ALAMSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 7463/2015/NNF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi kristal warna putih adalah benar mengandung positif metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti dengan berat netto 0,029 (nol koma nol dua sembilan) gram dikembalikan.

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua :

 

--------Bahwa terdakwa ALAMSYAH SAID PAGESONGAN Bin H. SAID PARDI pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2015 sekira jam 02.30 wita atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Mei 2015 atau masih dalam tahun 2015 di jalan Kampung Lolo Kecamatan Kuaro Kabupaten Paser Propinsi Kalimantan atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan tindak pidana “penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :

Berawal terdakwa yang tidak mempunyai ijin dari pejabat berwenang menggunakan sabhu-sabhu dengan cara memasukkan sabhu-sabhu ke dalam pipet kaca kemudian pipet kaca tersebut disambungkan ke salah satu sedotan yang berada di bong, selanjutnya pipet kaca tersebut terdakwa bakar dan salah satu sedotan yang lain di hisap seperti orang yang sedang merokok sampai sabhu-sabhu yang ada di pipet habis;
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba nomor : R/119/VI/2015/KES tanggal 01 Juni 2015 dari Poliklinik Bhayangkara yang diperiksa dan ditandatangani oleh PAURKES Poliklinik Bhayangkara sdr. AHMAD HASANUDIN, BRIPKA NRP. 78070983 menerangkan bahwa urine an. ALAMSUAH SAID. P positif mengandung Amphetamine.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya