| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa Terdakwa Guntoro Bin Sukriadi (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 WITA sampai dengan pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tindak pidana pencurian yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, dan dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026 sekitar pukul 23.30 WITA, Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR (DPO) berada di pondok milik Sdr. TAKBIR (DPO). Bahwa pada saat itu muncul ide dari Sdr. SAIPUL ANWAR untuk melakukan pencurian kendaraan motor, yang kemudian disepakati oleh Terdakwa dan Sdr. TAKBIR (DPO). Selanjutnya mereka pergi menuju Kecamatan Kuaro dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi KT-3432-EAI dengan berboncengan tiga.
- Bahwa sesampainya di Desa Lolo RT 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Sdr. SAIPUL ANWAR melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB yang terparkir di teras depan rumah. Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR turun dari sepeda motor, sedangkan Sdr. TAKBIR (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa dan Sdr. SAIPUL ANWAR menunggu tidak jauh dari lokasi.
- Bahwa selanjutnya Sdr. SAIPUL ANWAR menggunakan 1 (satu) buah kunci L yang pada bagian ujungnya telah dimodifikasi untuk membuka kunci kontak sepeda motor tersebut, yang sebelumnya dalam keadaan terkunci stang. Setelah berhasil membuka kunci kontak menggunakan kunci L tersebut, Sdr. SAIPUL ANWAR mendorong sepeda motor Honda Genio tersebut ke jalan poros Desa Lolo RT 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa setelah berhasil mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio tersebut, Terdakwa bergoncengan dengan Sdr. SAIPUL ANWAR menuju arah Tanah Grogot menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut. Dalam perjalanan, tepatnya di sekitar Masjid Darul Falah Desa Lolo RT 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Sdr. SAIPUL ANWAR meminta berhenti karena hendak mencari sepeda motor lain yang dapat diambil.
- Bahwa Terdakwa bersama Sdr. TAKBIR (DPO) kemudian pergi meninggalkan Sdr. SAIPUL ANWAR. Tidak lama kemudian Sdr. SAIPUL ANWAR datang menyusul dan berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB yang diambil dari teras rumah di Desa Lolo RT 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur. Selanjutnya kami bersama-sama menuju pondok milik Sdr. TAKBIR (DPO) di Kilometer 12 dan berkumpul di tempat tersebut.
- Bahwa barang yang berhasil diambil bersama-sama oleh Terdakwa, Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR (DPO) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB Nomor Rangka MH1JMB119NK040725 Nomor Mesin JMB1E1040730 atas nama IDA PRILIANTI, dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB Nomor Rangka MH3SG6410NJ170315 Nomor Mesin G3P2E0197477 atas nama MARJONO.
- Bahwa setelah memperoleh 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru tersebut, pada tanggal 10 Mei 2026 Terdakwa menghubungi Sdr. MUHAMMAD RAMLI untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut. Selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil digadaikan kepada Sdr. IWAN MAHMUD melalui perantara Sdr. MUHAMMAD RAMLI dengan nilai gadai sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi, yaitu Terdakwa menerima Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), Sdr. SAIPUL ANWAR menerima Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah), Sdr. TAKBIR (DPO) menerima Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dan Sdr. MUHAMMAD RAMLI menerima Rp150.000,00 (seratur lima puluh ribu rupiah) sebagai tanda terima kasih karena telah mencarikan penerima gadai.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah, pada tanggal 2 Mei 2026 Sdr. SAIPUL ANWAR meminta bantuan seseorang bernama Sdri. DIAH untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai. Selanjutnya ditemukan Sdri. JAMIYAH sebagai penerima gadai di Kecamatan Batu Sopang. Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke Batu Sopang dan memperlihatkan STNK asli sepeda motor kepada Sdri. JAMIYAH. Selanjutnya sepeda motor tersebut berhasil digadaikan dengan nilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), namun uang yang ditransfer sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) karena Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) diberikan kepada Sdri. DIAH sebagai tanda terima kasih. Uang hasil gadai tersebut kemudian dibagi, yaitu Terdakwa menerima Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), Sdr. SAIPUL ANWAR menerima Rp2.600.000,00 (dua juta enam ratus ribu rupiah), dan Sdr. TAKBIR (DPO) menerima Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR (DPO) mengambil sepeda motor milik orang lain tersebut adalah untuk digadaikan, kemudian hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. TANRO SIMAMORA mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan Sdr. MUHAMMAD FAHMI mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Personel Jatanras Polres Paser bersama anggota Reskrim Polsek Kuaro memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sepeda motor yang tidak jelas asal-usulnya dan hendak dijual. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.00 WITA petugas berhasil mengamankan Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa Guntoro Bin Sukriadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa Bahwa Terdakwa Guntoro Bin Sukriadi (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 bulan April tahun 2026 sekira pukul 02.00 WITA sampai dengan pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah rumah di Desa Lolo, RT. 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian” yang dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 April 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Lolo RT 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dan sekitar pukul 02.30 WITA di sebuah rumah yang berada di Desa Lolo RT 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR mengambil sepeda motor milik orang lain tanpa izin pemiliknya.
- Bahwa barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB, Nomor Rangka MH1JMB119NK040725, Nomor Mesin JMB1E1040730 atas nama IDA PRILIANTI, serta 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB, Nomor Rangka MH3SG6410NJ170315, Nomor Mesin G3P2E0197477 atas nama MARJONO.
- Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB tersebut diambil dari parkiran depan teras rumah di Desa Lolo RT 006, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB tersebut diambil dari parkiran depan teras rumah di Desa Lolo RT 004, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna biru Nomor Polisi KT-5874-EAB, pada tanggal 10 Mei 2026 Terdakwa meminta bantuan Sdr. MUHAMMAD RAMLI untuk mencarikan orang yang bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut, kemudian sepeda motor tersebut berhasil digadaikan kepada Sdr. IWAN MAHMUD melalui perantara Sdr. MUHAMMAD RAMLI sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah), dan uang hasil gadai tersebut dibagi antara Terdakwa, Sdr. SAIPUL ANWAR, Sdr. TAKBIR, serta Sdr. MUHAMMAD RAMLI.
- Bahwa terhadap 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah Nomor Polisi KT-3255-EAB, sepeda motor tersebut juga berhasil digadaikan kepada Sdri. JAMIYAH melalui perantara Sdri. DIAH dengan nilai sebesar Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah), dengan uang yang diterima sebesar Rp6.700.000,00 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah), kemudian hasil gadai tersebut dibagi antara Terdakwa, Sdr. SAIPUL ANWAR, dan Sdr. TAKBIR.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa bersama Sdr. SAIPUL ANWAR dan Sdr. TAKBIR (DPO) mengambil sepeda motor milik orang lain tersebut adalah untuk digadaikan, kemudian hasilnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Sdr. TANRO SIMAMORA mengalami kerugian sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah), sedangkan Sdr. MUHAMMAD FAHMI mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 WITA, Personel Jatanras Polres Paser bersama anggota Reskrim Polsek Kuaro memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya sepeda motor yang tidak jelas asal-usulnya dan hendak dijual. Selanjutnya dilakukan penyelidikan, dan sekitar pukul 21.00 WITA petugas berhasil mengamankan Terdakwa.
----- Perbuatan Terdakwa Guntoro Bin Sukriadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) |