| Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
Bahwa Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, bersama-sama dengan Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S, dan Saksi CHAIRIL AMIN Als UTUY Bin MUHAMMAD UTUI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 januari 2019 sekira Jam 15.00 wita Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S bertemu dengan Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU di Jl. Piere Tendean (KANTOR MPM) Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kaltim. Kemudian Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S mengajak Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, untuk iuran membeli Obat jenis YORINDO. “Ada berapa danamu?” tanya Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU. ”Aku cuma ada Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja” jawab Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S. “Jadi saya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) nya” kata Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU. Setelah sepakat, maka Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S menuju ke Kecamatan Muara Komam untuk membeli obat YORINDO tersebut.
Sekira Jam 15.00 WITA Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S tiba di Kecamatan Muara Komam. Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN menghubungi seseorang yang dipanggil dengan sebutan ABANG dengan menggunakan telefon genggam, “Aku sudah dekat komam, Abang dimana?” lalu dijawab oleh ABANG, “lagi dijalan” Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN bertanya lagi “Adakah barangnya (Obat Yorindo)” lalu dijawab “Ada, tunggu” Dan Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN selanjutnya mengatakan “Iya saya tunggu ditempat kemarin” dan sambungan telefon terputus.
Selanjutnya Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN bersama dengan Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, menuju ke Ujing Jalur Dua, Jl. Negara Kec. Muara Komam (Tempat Kemarin, sebagaimana dalam sambungan telefon). Sekira Jam 19.00 WITA, datang ABANG, lalu berkata ”Ini barangmu, berapa?” lalu Terdakwa II jawab, “Ada berapa?” Kemudian dijasab oleh ABANG “Ada 1.000 (seribu) butir” kemudian Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S membayar Obat Jeni Yorindo sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut seharga RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah. Setelah itu Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S kembali ke Jl. Kesuma Bangsa KM. 1 Gang Seratai kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Selanjutnya Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS diminta Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU untuk mengantarkan Obat Yorindo tersebut kepada Saksi CHAIRUL AMIN Als UTUY, di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim. Sekira Jam 23.00, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS tiba di rumah Saksi PUAD AMIN, dan menitipkan Obat Yorindo kepada Saksi CHAIRUL AMIN Als UTUY untuk selanjutnya disimpan dan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Setelah Obat Yorindo tersebut dihitung ulang, diketahui bahwa jumlahnya tidak sampai 1.000 (seribu) butir, dan hanya berhumlah 900 (sembilan ratus) butir. Setelah selesai memberikan Obat Yorindo, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S pulang menuju rumahnya.
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang dalam hal mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02166/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 03483/2019/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif :
Trihesifenidil, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, bersama-sama dengan Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S, dan Saksi CHAIRIL AMIN Als UTUY Bin MUHAMMAD UTUI (Berkas Penuntutan Terpisah) pada hari Sabtu tanggal 26 Januari 2019 sekira Pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Januari 2019 atau masih dalam tahun 2019 di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim atau setidak-tidaknya di daerah lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “ sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, atau kemanfaatan, dan mutu, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan”, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan rangkaian cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Sabtu tanggal 26 januari 2019 sekira Jam 15.00 wita Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S bertemu dengan Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU di Jl. Piere Tendean (KANTOR MPM) Kec. Tanah grogot Kab. Paser Kaltim. Kemudian Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S mengajak Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, untuk iuran membeli Obat jenis YORINDO. “Ada berapa danamu?” tanya Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU. ”Aku cuma ada Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) saja” jawab Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S. “Jadi saya Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) nya” kata Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU. Setelah sepakat, maka Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S menuju ke Kecamatan Muara Komam untuk membeli obat YORINDO tersebut.
Sekira Jam 15.00 WITA Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S tiba di Kecamatan Muara Komam. Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN menghubungi seseorang yang dipanggil dengan sebutan ABANG dengan menggunakan telefon genggam, “Aku sudah dekat komam, Abang dimana?” lalu dijawab oleh ABANG, “lagi dijalan” Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN bertanya lagi “Adakah barangnya (Obat Yorindo)” lalu dijawab “Ada, tunggu” Dan Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN selanjutnya mengatakan “Iya saya tunggu ditempat kemarin” dan sambungan telefon terputus.
Selanjutnya Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN bersama dengan Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, menuju ke Ujing Jalur Dua, Jl. Negara Kec. Muara Komam (Tempat Kemarin, sebagaimana dalam sambungan telefon). Sekira Jam 19.00 WITA, datang ABANG, lalu berkata ”Ini barangmu, berapa?” lalu Terdakwa II jawab, “Ada berapa?” Kemudian dijasab oleh ABANG “Ada 1.000 (seribu) butir” kemudian Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S membayar Obat Jeni Yorindo sebanyak 1.000 (seribu) butir tersebut seharga RP. 2.000.000,- (dua juta rupiah. Setelah itu Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU, dan, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S kembali ke Jl. Kesuma Bangsa KM. 1 Gang Seratai kec. Tanah Grogot Kab. Paser Kaltim.
Selanjutnya Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS diminta Terdakwa I, ANTON WAHYUNI Als ANTON Bin RASULU untuk mengantarkan Obat Yorindo tersebut kepada Saksi CHAIRUL AMIN Als UTUY, di rumah Saksi PUAD AMIN Als AMIN Bin H. DANI, di Jl. Untung Suropati, RT. 001, RW. 000, Desa Jone, Kec. Tanah Grogot, Paser Kaltim. Sekira Jam 23.00, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS tiba di rumah Saksi PUAD AMIN, dan menitipkan Obat Yorindo kepada Saksi CHAIRUL AMIN Als UTUY untuk selanjutnya disimpan dan dijual untuk mendapatkan keuntungan. Setelah Obat Yorindo tersebut dihitung ulang, diketahui bahwa jumlahnya tidak sampai 1.000 (seribu) butir, dan hanya berhumlah 900 (sembilan ratus) butir. Setelah selesai memberikan Obat Yorindo, Terdakwa II, MUHAMMAD ABDUL HARIS Als KAKKE Bin TUGIMAN.S pulang menuju rumahnya.
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan tidak memiliki ijin dari pihak berwenang dalam hal mengadakan, menyimpan, mempromosikan dan mengedarkan obat yang masuk dalam Daftar Obat Keras;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab : 02166/NOF/2019 tanggal 22 Februari 2019 IMAM MUKTI, S.Si, Apt, M.Si; Dra. FITRYANA HAWA dan TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt serta diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik terdakwa yang diterima berupa satu bungkus amplop kertas berlabel dan berlak segel, setelah dibuka dan diberi nomor bukti : 03483/2019/NOF berisi 5 (lima) butir tablet warna putih berlogo Y adalah benar tablet dengan bahan aktif :
Trihesifenidil, tidak termasuk narkotika dan psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras;
Perbuatan terdakwa sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP. |