Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
33/PDT.P/2015/PN TGT | SAHRUDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Okt. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 33/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 4518/AKI-CS/2008 tanggal 27 Nopember 2008 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 4518/AKI-CS/2008 tanggal 27 Nopember 2008 yaitu dari :
N a m a : UMI Tempat tanggal lahir : Petangis , tanggal 16 Desember 2003 Anak Perempuan ke empat dari suami istri SAHRUDIN dengan SAMAI
Menjadi
N a m a : UMI HIDAYAHTUL HASANAH Tempat tanggal lahir : Petangis , tanggal 16 Desember 2003 Anak Perempuan ke empat dari suami istri SAHRUDIN dengan SAMAI
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |