Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
222/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H HABUDIN Alias KUCIK Bin ROHIMI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 222/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1723/O.4.13.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HABUDIN Alias KUCIK Bin ROHIMI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa terdakwa HABUDIN Als KUCIK Bin ROHIMI (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 sekira pukul 18.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei  tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Songka RT 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WITA saat terdakwa dipinggir jalan Desa Songka RT 002 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, datang seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya untuk meminta dibelikan Narkotika jenis sabu-sabu sembari memberikan uang sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, lalu terdakwa berkata “ ada kah untukku “, seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya mengatakan “ iya nanti aku kasih kamu “ selanjutnya terdakwa menyanggupi dan langsung pergi menuju rumah sdra Ohay (DPO) dijalan Pesantren Desa Songka RT 004 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur dengan menggunakan motor Yamaha MX untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu. Sesampainya dirumah sdra Ohay, terdakwa langsung membeli Narkotika Jenis sabu-sabu dengan menyerahkan uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) tersebut, dan sdra Ohay memberikan terdakwa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih ½ gram. Setelah mendapatkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa pulang untuk menemui orang yang terdakwa tidak tahu namanya. Setelah terdakwa bertemu dengan seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya di warung kopi Desa Songka Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser, terdakwa menyerahkan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Kemudian terdakwa diajak oleh seseorang yang terdakwa tidak tahu namanya untuk kebelakang warung Desa Songka RT 003 Kecamatan Batu Sopang dekat Kantor Desa Songka, lalu orang yang tidak terdakwa kenal tersebut membagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 2 (dua) paket, kemudian 1 (satu) paket tersebut diberikan kepada terdakwa. Selanjutnya 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa simpan didalam kotak rokok merk X Bold warna hitam. Kemudian terdakwa pulang kerumah.
  • Kemudian sekira pukul 19.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah jalan Desa Songka RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur datang anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa Habudin Als Kucik Bin Rohimi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dari penggeledahan tersebut ditemukan didalam saku sebelah kiri celana levis pendek merk Rusty warna abu-abu yang dikenakan terdakwa yaitu 1 (satu) kotak rokok Xbold warna hitam yang berisikan 11 batang rokok dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX 135cc warna putih biru tanpa nomer plat. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 84/10966.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh AIPDA KISWANTO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 04434/NNF/2024 Tanggal 13 Juni 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi; Pemeriksa III FILANTRI CAHYANI A.Md. diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABUDIN Als KUCIK Bin ROHIMI (Alm) dengan nomor barang bukti 14008/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa terdakwa HABUDIN Als KUCIK Bin ROHIMI (Alm) pada hari Rabu tanggal 29 Mei tahun 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan Desa Songka RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  ---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WITA ketika terdakwa sedang berada di dalam rumah jalan Desa Songka RT 003 Kecamatan Batu Sopang Kabupaten Paser Kalimantan Timur, datang anggota kepolisian yang mengamankan terdakwa Habudin Als Kucik Bin Rohimi. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, dari penggeledahan tersebut ditemukan didalam saku sebelah kiri celana levis pendek merk Rusty warna abu-abu yang dikenakan terdakwa yaitu 1 (satu) kotak rokok Xbold warna hitam yang berisikan 11 batang rokok dan 1 (satu) buah plastik klip yang berisikan serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX 135cc warna putih biru tanpa nomer plat. Selanjutnya atas kejadian tersebut terdakwa dan barang-barang yang ditemukan saat penggeledahan tersebut dibawa ke Polsek Batu Sopang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 84/10966.00/2024 tanggal 30 Mei 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh AIPDA KISWANTO serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,26 (nol koma dua enam) dan berat bersih 0,08 (nol koma nol delapan) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 04434/NNF/2024 Tanggal 13 Juni 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt. Penata I; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.T. Ajun Komisaris Polisi; Pemeriksa III FILANTRI CAHYANI A.Md. diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa HABUDIN Als KUCIK Bin ROHIMI (Alm) dengan nomor barang bukti 14008/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,064 (nol koma nol enam empat) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------

Pihak Dipublikasikan Ya