Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
239/Pid.B/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H Jumangin anak dari Saeman Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 239/Pid.B/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2118B/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jumangin anak dari Saeman[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa JUMANGIN anak dari SAEMAN pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di sebuah warung milik Saksi SUTRISNO di pinggir jalan raya RT 09 Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “penganiayaan” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 WITA pada saat Terdakwa JUMANGIN anak dari SAEMAN sedang berada di sebuah warung milik Saksi SUTRISNO alias SUTRIS bin POIMAN di pinggir jalan raya RT 09 Desa Kerang Dayo Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, Terdakwa dengan Saksi Korban MUHAMMAD LUKMAN RIZKY alias IKI bin JERA’I terlibat adu mulut kemudian Terdakwa dan Saksi Korban IKI sudah berdamai ditempat dan Terdakwa pulang ke rumahnya sedangkan Saksi Korban masih berada di warung tersebut.
  • Selanjutnya pada sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa kembali menuju warung tersebut dengan menggunakan sepeda motor dan membawa parang tanpa sarung parang dan Terdakwa taruh di atas jok sepeda motor lalu diduduki, selanjutnya sebelum sampai di warung tersebut, Terdakwa melihat Saksi IKI dan Saksi WANDI berada di seberang jalan warung SUTRIS dan Terdakwa melewatinya, sesampainya di warung SUTRIS Terdakwa melihat warung sudah tutup sehingga Terdakwa putar balik kemudian saat Terdakwa melewati Saksi IKI dan Saksi WANDI, Terdakwa memainkan gas motor sehingga Saksi IKI dan Saksi WANDI mendekati Terdakwa dan langsung berdiri disamping kiri Terdakwa sambil memegang kerah baju Terdakwa, lalu Saksi IKI memukul Terdakwa dibagian wajah dengan menggunakan tangan kosong mengepal hingga Terdakwa emosi dan turun dari kiri sepeda motor sambil mengambil parang yang sebelumnya diduduki lalu Terdakwa mengayunkan parang tersebut kearah Saksi IKI dari jarak dekat sebanyak beberapa kali dan mengenai Saksi IKI yakni pada tebasan yang pertama mengenai bagian leher Saksi IKI dan tebasan kedua mengenai ketiak dan lengan Saksi IKI, setelah itu Saksi IKI lari dan Terdakwa mengejari dan melakukan tebasan yang ke tiga dan mengenai bagian belakang badan Saksi IKI, setelah tebasan Terdakwa yang terakhir Saksi IKI memohon ampun kepada Terdakwa sambil menunjukkan luka yang dideritanya kepada Terdakwa dan meminta Terdakwa menghentikan tebasan, mendengar permohonan ampun dari Saksi IKI kemudian Terdakwa menghentikan tebasan parangnya kepada Saksi IKI, dan Terdakwa mengajak Saksi IKI untuk menepi ke pinggir jalan raya, kemudian Terdakwa menuju ke sepeda motornya sambil berkata kepada Saksi WANDI untuk segera menolong Saksi IKI dan Terdakwa meninggalkan tempat menuju kerumah Sdr. HAKIM dan selanjutnya menyerahkan diri ke Polsek Sengayam dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Batu Engau.
  • Berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum No. 400.7.3.1/H/17/245/RSUD.SGY/VIII/2024, tanggal 13 Agustus 2024 dengan hasil kesimpulan Telah dilakukan pemeriksaan luar pada tanggal dua bulan agustus tahun dua ribu dua empat, pukul tiga lewat tiga puluh menit waktu Indonesia bagian tengah pada seorang laki-laki bernama Muhammad Lukman Rizki, berumur sembilan belas tahun sebelas bulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan luar tertanggal pemeriksaan tersebut diatas dapat disimpulkan terdapat luka terbuka di leher, bahu dada belakang dan tangan kanan akibat persentuhan benda tajam.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya