Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.Sus/2024/PN Tgt Ryan Asprimagama, SH. ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 135/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1018/O.4.13.3/Eoh.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ryan Asprimagama, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm), dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2023 sampai dengan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko Riza Phone 1 yang beralamat di Jl.RA Kartini No 46 RT/RW 002/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim dan di toko Riza Phone 2 yang beralamat di Jl.Sultan Ibrahim Chaliludin RT/RW 010/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya kedua tempat tersebut pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik  jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------

  • Terdakwa yang merupakan seorang karyawan merek salah satu handphone yang diperbantukan bekerja pada toko riza phone yang sudah bekerja ditoko tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun lalu awalnya sekitar bulan juni 2023 terdakwa mulai mengirimkan pesan teks kepada karyawan toko riza phone dengan maksud untuk meminta dilakukan pengisian dana ke dalam akun dana milik terdakwa yang mana usai menerima pesan teks dari terdakwa tersebut karyawan toko riza melakukan pengisian sejumlah dana uang kedalam akun terdakwa sejumlah besaran yang terdakwa inginkan usai berhasil melakukan pengisian tersebut terdakwa mengirimkan bukti pembayaran secara transfer kepada pihak karyawan toko riza phone yang mana hal itu dilakukan secara berulang-ulang hingga sampai kurun waktu bulan April 2024 dengan besaran nilai pengisian dana ke akun terdakwa yang bervariasi, hingga pada sekitar transaksi tanggal 03 April 2024 usai berhasil melakukan pengisian dana uang ke akun dana terdakwa lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayarannya kepada karyawan toko riza phone namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening penerima uang sebagaimana bukti transfer tersebut didapati bahwa sejumlah uang yang tercantum dalam bukti transfer pembayaran tersebut tidak masuk sehingga darisanalah dilakukan pengecekan terhadap seluruh bukti transfer pembayaran yang pernah dikirimkan terdakwa sebelumnya yang mana ternyata seluruh uang yang tercantum dalam bukti-bukti transfer tersebut tidak pernah masuk kedalam rekening toko riza phone;
  • Bahwa terdakwa melakukan perubahan terhadap bukti pembayaran tersebut dengan cara mengedit menggunakan sebuah aplikasi dengan cara menempel tanggal pembayaran, rekening tujuan dan nominal pembayaran juga status pembayaran yang mana usai melakukan hal tersebut bukti transfer yang sudah diedit tersebut itulah yang terdakwa kirimkan kepada karyawan toko riza phone yang digunakan terdakwa sebagai bukti pembayaran;
  • Bahwa adapun berdasarkan catatan transaksi seluruh toko riza phone baik toko riza phone 1 dan toko riza phone 2 adalah :
  • Pada periode 01 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp.12.076.000,-
  • Pada periode 01 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp.20.432.000,-
  • Pada Periode 01 agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp.21.512.000,-
  • Pada Periode 01 September 2023 sampai dengan 26 September 2023 sebesar Rp.21.670.400,-
  • Pada Periode 01 November 2023 sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp.17.060.000,-
  • Pada Periode 02 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.18.390.000,-
  • Pada Periode 01 Januari 2024 sampai dengan 30 januari 2024 sebesar Rp.25.324.000,-
  • Pada Periode 01 Pebruari 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2024 sebesar Rp.23.694.000,-
  • Pada Periode 01 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp.21.973.000,-
  • Pada Periode 01 April 2024 sampai dengan 03 April sebesar Rp.1.610.000,-

------- Perbuatan Terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 51 ayat (1) Jo pasal 35 UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm), dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2023 sampai dengan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko Riza Phone 1 yang beralamat di Jl.RA Kartini No 46 RT/RW 002/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim dan di toko Riza Phone 2 yang beralamat di Jl.Sultan Ibrahim Chaliludin RT/RW 010/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya kedua tempat tersebut pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------

  • Terdakwa yang merupakan seorang karyawan merek salah satu handphone yang diperbantukan bekerja pada toko riza phone yang sudah bekerja ditoko tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun lalu awalnya sekitar bulan juni 2023 terdakwa mulai mengirimkan pesan teks kepada karyawan toko riza phone dengan maksud untuk meminta dilakukan pengisian dana ke dalam akun dana milik terdakwa yang mana usai menerima pesan teks dari terdakwa tersebut karyawan toko riza melakukan pengisian sejumlah dana uang kedalam akun terdakwa sejumlah besaran yang terdakwa inginkan usai berhasil melakukan pengisian tersebut terdakwa mengirimkan bukti pembayaran secara transfer kepada pihak karyawan toko riza phone yang mana hal itu dilakukan secara berulang-ulang hingga sampai kurun waktu bulan April 2024 dengan besaran nilai pengisian dana ke akun terdakwa yang bervariasi, hingga pada sekitar transaksi tanggal 03 April 2024 usai berhasil melakukan pengisian dana uang ke akun dana terdakwa lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayarannya kepada karyawan toko riza phone namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening penerima uang sebagaimana bukti transfer tersebut didapati bahwa sejumlah uang yang tercantum dalam bukti transfer pembayaran tersebut tidak masuk sehingga darisanalah dilakukan pengecekan terhadap seluruh bukti transfer pembayaran yang pernah dikirimkan terdakwa sebelumnya yang mana ternyata seluruh uang yang tercantum dalam bukti-bukti transfer tersebut tidak pernah masuk kedalam rekening toko riza phone;
  • Bahwa terdakwa melakukan perubahan terhadap bukti pembayaran tersebut dengan cara mengedit menggunakan sebuah aplikasi dengan cara menempel tanggal pembayaran, rekening tujuan dan nominal pembayaran juga status pembayaran yang mana usai melakukan hal tersebut bukti transfer yang sudah diedit tersebut itulah yang terdakwa kirimkan kepada karyawan toko riza phone yang digunakan terdakwa sebagai bukti pembayaran;
  • Bahwa adapun berdasarkan catatan transaksi seluruh toko riza phone baik toko riza phone 1 dan toko riza phone 2 adalah :
  • Pada periode 01 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp.12.076.000,-
  • Pada periode 01 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp.20.432.000,-
  • Pada Periode 01 agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp.21.512.000,-
  • Pada Periode 01 September 2023 sampai dengan 26 September 2023 sebesar Rp.21.670.400,-
  • Pada Periode 01 November 2023 sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp.17.060.000,-
  • Pada Periode 02 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.18.390.000,-
  • Pada Periode 01 Januari 2024 sampai dengan 30 januari 2024 sebesar Rp.25.324.000,-
  • Pada Periode 01 Pebruari 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2024 sebesar Rp.23.694.000,-
  • Pada Periode 01 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp.21.973.000,-
  • Pada Periode 01 April 2024 sampai dengan 03 April sebesar Rp.1.610.000,-
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki seluruhnya atau sebagian dari uang-uang tersebut juga tidak ada meminta izin terlebih dahulu atau mengkonfirmasi perihal melakukan perbuatan tersebut kepada pihak toko riza phone;
  • Bahwa atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita oleh Toko Riza Phone atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.196.499.400 (Seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan empat ratus rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.-------------------------

 

ATAU

KETIGA

------- Bahwa terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm), dalam kurun waktu sejak bulan Juni 2023 sampai dengan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam rentang tahun 2023 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Toko Riza Phone 1 yang beralamat di Jl.RA Kartini No 46 RT/RW 002/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim dan di toko Riza Phone 2 yang beralamat di Jl.Sultan Ibrahim Chaliludin RT/RW 010/004 Kec.Tanah Grogot Kab.Paser Kaltim atau setidak-tidaknya kedua tempat tersebut pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau memberi utang maupun menghapuskan piutang jika antara beberapa perbuatan ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------

  • Terdakwa yang merupakan seorang karyawan merek salah satu handphone yang diperbantukan bekerja pada toko riza phone yang sudah bekerja ditoko tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun lalu awalnya sekitar bulan juni 2023 terdakwa mulai mengirimkan pesan teks kepada karyawan toko riza phone dengan maksud untuk meminta dilakukan pengisian dana ke dalam akun dana milik terdakwa dan berjanji akan melakukan pembayaran kepada karyawan toko riza phone yang mana usai menerima pesan teks dari terdakwa tersebut karyawan toko riza melakukan pengisian sejumlah dana uang kedalam akun terdakwa sejumlah besaran yang terdakwa inginkan usai berhasil melakukan pengisian tersebut terdakwa mengirimkan bukti pembayaran secara transfer kepada pihak karyawan toko riza phone yang mana hal itu dilakukan secara berulang-ulang hingga sampai kurun waktu bulan April 2024 dengan besaran nilai pengisian dana ke akun terdakwa yang bervariasi, hingga pada sekitar transaksi tanggal 03 April 2024 usai berhasil melakukan pengisian dana uang ke akun dana terdakwa lalu terdakwa mengirimkan bukti transfer pembayarannya kepada karyawan toko riza phone namun setelah dilakukan pengecekan pada rekening penerima uang sebagaimana bukti transfer tersebut didapati bahwa sejumlah uang yang tercantum dalam bukti transfer pembayaran tersebut tidak masuk sehingga darisanalah dilakukan pengecekan terhadap seluruh bukti transfer pembayaran yang pernah dikirimkan terdakwa sebelumnya yang mana ternyata seluruh uang yang tercantum dalam bukti-bukti transfer tersebut tidak pernah masuk kedalam rekening toko riza phone;
  • Bahwa terdakwa melakukan perubahan terhadap bukti pembayaran tersebut dengan cara mengedit menggunakan sebuah aplikasi dengan cara menempel tanggal pembayaran, rekening tujuan dan nominal pembayaran juga status pembayaran yang mana usai melakukan hal tersebut bukti transfer yang sudah diedit tersebut itulah yang terdakwa kirimkan kepada karyawan toko riza phone yang digunakan terdakwa sebagai bukti pembayaran;
  • Bahwa adapun berdasarkan catatan transaksi seluruh toko riza phone baik toko riza phone 1 dan toko riza phone 2 adalah :
  • Pada periode 01 Juni 2023 sampai dengan 30 Juni 2023 sebesar Rp.12.076.000,-
  • Pada periode 01 Juli 2023 sampai dengan 31 Juli 2023 sebesar Rp.20.432.000,-
  • Pada Periode 01 agustus 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 sebesar Rp.21.512.000,-
  • Pada Periode 01 September 2023 sampai dengan 26 September 2023 sebesar Rp.21.670.400,-
  • Pada Periode 01 November 2023 sampai dengan 30 November 2023 sebesar Rp.17.060.000,-
  • Pada Periode 02 Desember 2023 sampai dengan 31 Desember 2023 sebesar Rp.18.390.000,-
  • Pada Periode 01 Januari 2024 sampai dengan 30 januari 2024 sebesar Rp.25.324.000,-
  • Pada Periode 01 Pebruari 2024 sampai dengan 29 Pebruari 2024 sebesar Rp.23.694.000,-
  • Pada Periode 01 Maret 2024 sampai dengan 31 Maret 2024 sebesar Rp.21.973.000,-
  • Pada Periode 01 April 2024 sampai dengan 03 April sebesar Rp.1.610.000,-
  • Bahwa terdakwa tidak ada memiliki seluruhnya atau sebagian dari uang-uang tersebut juga tidak ada meminta izin terlebih dahulu atau mengkonfirmasi perihal melakukan perbuatan tersebut kepada pihak toko riza phone;
  • Bahwa atas kejadian tersebut total kerugian yang diderita oleh Toko Riza Phone atas perbuatan terdakwa yaitu sekitar Rp.196.499.400 (Seratus Sembilan puluh enam juta empat ratus Sembilan puluh Sembilan empat ratus rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa ERWIN ARIPANI Bin TABERANI (Alm)  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.--

Pihak Dipublikasikan Ya