Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank BRI Unit Tanah Grogot 1.Idris
2.Homratul Aini
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank BRI Unit Tanah Grogot
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Idris
2Homratul Aini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 86.339.308,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 86.339.308,- ( DELAPAN PULUH ENAM JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH SEMBILAN RIBU TIGA RATUS DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 77.523.784,- ( TUJUH PULUH TUJUH JUTA LIMA RATUS DUA PULUH TIGA RIBU TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT) ditambah bunga sebesar 8.815.524,- ( DELAPAN JUTA DELAPAN RATUS LIMA BELAS RIBU LIMA RATUS DUA PULUH EMPAT), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak