PRIMAIR
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari keponakan Pemohon yang bernama GOKMA RENGO LUMBANTORUAN anak laki-laki dari Ibu LENTA SIANTURI, yang lahir di Batam pada tanggal 10 JUNI 2007 sebagaimana kutipan akta kelahiran GOKMA RENGO LUMBANTORUAN nomor : 05.746/DKC/VII/2013 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KABUPATEN SAMOSIR tanggal 25 APRIL 2022 untuk kepentingan berkaitan dengan surat menyurat atau persyaratan untuk mendaftar calon TNI.
3. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SUBSIDIARI
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono). |