INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
40/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT | BAHARUDDIN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 40/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 05 Nov. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 83.156.396,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 83.156.396,- ( DELAPAN PULUH TIGA JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU TIGA RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.096.517,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA SEMBILAN PULUH ENAM RIBU LIMA RATUS TUJUH BELAS) ditambah bunga sebesar 10.059.879,- ( SEPULUH JUTA LIMA PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS TUJUH PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPPTN Nomor: 20/SPPTN/Pem-DPB/VII/2011 a.n. Baharuddin.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |