Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2017/PN Tgt NOR ASIAH 1.DEWAN PENGURUS CABANG PKB
2.DPWPKB
3.DPPPKB
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NOR ASIAH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DEWAN PENGURUS CABANG PKB
2DPWPKB
3DPPPKB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam pokok perkara  :

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.

2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atau Perbuatan Melanggar Hukum;

3. Menyatakan surat nomor : 037/DPC-03/IV/A.1/X/2016, yang tidak bertanggal ( objek sengketa ), tentang : “Pemberhentian dari keanggotaan partai kebangkitan bangsa atas nama Nor asiah,’’ adalah tidak sah dan batal demi hukum;

4.Menyatakan Surat Keputusan Nomor  : 22175/DPP-03/VI/B.1/IV/2017, Tentang pencabutan penundaan proses pergantian antar waktu anggota DPRD kab.paser adalah tidak sah dan batal demi hukum;

5.Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;

   6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk memberikan ganti kerugian materiil

             Rp.1.955.627.653,. dan immaterial sebesar Rp.498.000.000.000,.kepada   

       penggugat dengan rincian sebagai berikut, Kerugiaan materiil dan immaterial :

 

    Kerugiaan Materiil :

  

    1.Tiket pesawat lion Air untuk 4 orang tim  Penggugat      

        dari Bandara Sepinggan Balik Papan ke Bandara   

        Soekarno Hatta @ Rp.586.300,.                                    

  1.  

     2.Tiket pesawat Batik Air untuk 4 orang tim Penggugat    

        dari Bandara Halim Perdana Kusuma Jakarta ke     

        Bandara Sepinggan Balik Papan @ Rp.820.800,.

        ( Untuk akomodasi hotel dan transportasi selama di    

        Jakarta tidak dimintakan kerugiannya )

 

 Rp.          3.282.992,.

  1. Biaya Konsultasi Pengacara

(SatuMilyard Sembilan Ratus Lima Puluh Juta Rupiah )

  1.      1.950.000.000,.

 

 

  Kerugiaan Immaterial :                

 

RP.498.000.000.000,.+

 

                                      

Jadi total kerugian materiil dan immaterial adalah  =

Rp. 499.955.627.653,.

 

( Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Milyard Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah )

 

 

 

 

 

7. Menyatakan agar putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorrad) meskipun ada upaya hukum banding, Kasasi, maupun Verzet/Perlawanan.

 

8.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah) per hari keterlambatan, jika PARA TERGUGAT lalai dalam melaksanakan isi putusan ini.

 

9.  Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,

Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, PENGGUGAT mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono ).

 

Demikian Gugatan PENGGUGAT ini diajukan dan atas perkenannya Majelis Hakim Yang Mulia untuk terkabulnya seluruh  Gugatan ini, PENGGUGAT mengucapkan terima kasih yang tak terhingga.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak