INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G/2024/PN Tgt | Abdurrauf | 1.Abduh Razak 2.Syathra Ma'rifatullah |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara Hukum Para Tergugat bersalah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan secara Hukum Surat Keterangan Pemilikan Lahan Tahun 2011 dan Tahun 2018 Para Tergugat terhadap Tanah Lahan milik Penggugat Tidak Sah
4. Menyatakan secara Hukum Surat Pernyataan Hibah Tergugat I kepada Tergugat II terhadap Tanah Lahan milik Penggugat Tidak Sah
5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian materiil dan inmateriil kepada Penggugat secara tanggung renteng dengan perincian sebagai berikut :
a. Kerugian Materiil
- Tanah (55 x 100) = 5500 M2 x 64.000 x 2 (Njop harga pasaran) = Rp. 704.000.000,- (Tujuh Ratus Empat Juta Rupiah)
- Tanaman Buah-buahan = Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah).
- Total Rp. 704.000.000,- + Rp. 30.000.000 = Rp. 734.000.000,- (Tujuh Ratus Tiga Puluh Empat Juta Rupiah).
b. Kerugian Inmateriil
Tidak dapat dimanfaatkannya tanah penggugat untuk perkebunan dan malu terhadap tetangga, orang sekitar dan rekan kerja karena Tanah Penggugat di kuasai oleh Para Tergugat sebesar 5.500 M2. Misalkan penggugat menanam 50 (Lima Puluh) sawit Pohon ditanah 5.500 M2 kalau panen 1 (Satu) bulannya dapat Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) X 12 (Dua Belas) Bulan = Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) dan Para Tergugat menguasai tanah tersebut dari tahun 2011 sampai 2024 = 13 (Tiga Belas) Tahun Para Tergugat menguasai Tanah Lahan tersebut maka Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah) X 13 (Tiga Belas) Tahun = Rp. 624.000.000,- (Enam Ratus Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
Jadi, Total keseluruhan Kerugian yang dialami oleh Penggugat terhadap tindakan yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan menguasai tanah Penggugat harus ditanggung renteng oleh Para Tergugat yaitu berupa kerugian Materiil + Kerugian Inmateriil yaitu : Rp. 734.000.000,- + Rp. 624.000.000,- = Rp. 1.358.000.000,- (Satu Miliyard Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Juta Rupiah).
6. Menghukum Para Tergugat masing-masing membayar uang paksa sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) per hari apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tanah Grogot terhadap Tanah milik Penggugat yang di kuasai oleh Para Tergugat dengan batas-batasnya tanahnya sebagai berikut :
a. Sebelah Utara dahulu berbatasan dengan Almarhum H. Andi Muhamad Alie sekarang berbatasan dengan H. Andi Useng
b. Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan Almarhum H. Andi Muhamad Alie sekarang berbatasan dengan Perumahan Staf Dinas PU Kab. Paser
c. Sebelah Timur dahulu berbatasan dengan Almarhum H. Andi Muhamad Alie sekarang berbatasan dengan Perumahan Jokowi
d. Sebelah Selatan dahulu berbatasan dengan Almarhum H. Andi Muhamad Alie sekarang berbatasan dengan Siti Sahrah
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan tanah aquo dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;
9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Banding, Verzet, Kasasi (Uitvoerbaarbij Vorraad).
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |