INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk UNIT LONG IKIS | ITA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 09 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 117.042.085,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 117.042.085,- ( SERATUS TUJUH BELAS JUTA EMPAT PULUH DUA RIBU DELAPAN PULUH LIMA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 94.940.025,- ( SEMBILAN PULUH EMPAT JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU DUA PULUH LIMA) ditambah bunga sebesar 22.102.060,- ( DUA PULUH DUA JUTA SERATUS DUA RIBU ENAM PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan Sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sporadik Nomor : 112/SKT/KR.Pem-DMA/X/2021 atas nama Ita dan Sporadik Nomor : 211/SKT/KR.Pem-DMA/X/2020 atas nama Ita Berikut sekaligus atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |