Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA) ALDI RAMADAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 21/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. REKSA FINANCE (RIKA MAGDALENA)
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ALDI RAMADAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 316.286.200,00
Petitum
PRIMAIR: 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi. 
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini . 
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran : 
Hutang pokok = 26  bln x 7.544.000= 196.144.000,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Seratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah) ,Total keseluruhan denda sampai saat ini = Rp. 120.142.200,- (Seratus Dua Puluh Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Dua Ratus Rupiah), Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan, 
Total kerugian 26 bln x 7.544.000 = 196.144.000 + denda = 120.042.200 + biaya tagih  = 100.000 total = 316.286.200,- ( Tiga Ratus Enam Belas Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
5. Menghukum Tergugat Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela Jenis Kenderaan Merek ISUZU, Type : NMR 71T HD 5.8, Jenis mobil Dump Truck, Tahun: 2018, Nomor rangka : MHCNMR71HJJ087353, Nomor Mesin : B087353, NoPolisi : DA 8987 PN, Warna : Putih,, Atas Nama BPKB : PT. Denara Anugerah Sejahtera, dan No BPKB : M12767212M; kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
7. Menghukum PENGGUGAT menurut hukum untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap harinya apabila TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan ini. Terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
8. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. 
SUBSIDER 
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohom 
putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak