Dakwaan |
K E S A T U
------- Bahwa terdakwa I SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR pada hari hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 16.30 WITA, atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Hos. Cokroaminoto, RT. 003, RW. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mendatangi saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS (Penuntutan Terpisah) yang bertempat di Jl. Hos. Cokroaminoto, RT. 003, RW. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dengan maksud untuk menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dengan No. Polisi KT 3862 HA milik terdakwa II dengan 1 (satu) gram sabu. Selanjutnya saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS yang yang pada saat itu sedang tidak memiliki sabu langsung menghubungi sdr. ADIT (DPO) dengan maksud memberitahu sdr. ADIT jika terdakwa II ingin menukarkan motor tersebut dengan sabu 1 (satu) gram sabu, lalu sdr. ADIT menyetujuinya dan memberikan syarat kepada terdakwa II apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari terdakwa II tidak bisa menebus motor tersebut maka motor akan menjadi milik sdr. ADIT, lalu terdakwa II menyanggupinya. Selanjutnya sdr. ADIT memerintahkan saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS untuk mengambil sabu tersebut di depan rumah sdr. ADIT yang bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS bersama-sama dengan terdakwa I langsung menuju ke rumah sdr. ADIT tersebut dan meninggalkan terdakwa II di rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS, lalu setibanya di rumah tersebut saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS langsung mengambil 1 (satu bungkus) rokok yang berisi 1 (satu) poket sabu yang disimpan di depan rumah tersebut karena pada saat itu sdr. ADIT tidak berada di rumah tersebut dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS memarkirkan sepeda motor merk honda beat milik terdakwa II di depan rumah tersebut, lalu saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS bersama-sama dengan terdakwa I meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS. Setibanya di rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS sekira pukul 16.30 WITA, terdakwa I menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada terdakwa II, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS mengonsumsi sebagian sabu yang sebelumnya diambil di rumah sdr. ADIT tersebut. Setelah mengonsumsi sabu tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS menuju ke rumah terdakwa I yang bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, lalu setibanya dirumah tersebut sekira pukul 18.00 WITA terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II memecah sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh dari sdr. ADIT menjadi 7 poket kecil dan menyimpan 7 poket kecil sabu tersebut dalam saku celana terdakwa II.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di rumah terdakwa I tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan laki-laki mencurigakan yang mengaku bernama SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN (yaitu terdakwa I) dan UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (yaitu terdakwa II). Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SITI AMINAH Binti ABDUL HAMID, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu yang disimpan di lantai ujung kamar, 1 (satu) poket sabu yang disimpan di bawah karpet lantai kamar, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik di dibawah kolong lemari, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746 dilantai kamar. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan diperoleh informasi bahwa terdakwa I dan terdakwa II memperoleh sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS dan terdakwa II menjual sabu tersebut kepada saksi RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE (Penuntutan Terpisah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ----------------------------------------------------------------
A T A U
K E D U A
------- Bahwa terdakwa I SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN bersama-sama dengan terdakwa II UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR, pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA , atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser atau setidaknya pada tempat lain termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah “melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I atau dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
-
-
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mendatangi saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS (Penuntutan Terpisah) yang bertempat di Jl. Hos. Cokroaminoto, RT. 003, RW. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser dengan maksud untuk menukarkan 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat warna biru dengan No. Polisi KT 3862 HA milik terdakwa II dengan 1 (satu) gram sabu. Selanjutnya saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS yang yang pada saat itu sedang tidak memiliki sabu langsung menghubungi sdr. ADIT (DPO) dengan maksud memberitahu sdr. ADIT jika terdakwa II ingin menukarkan motor tersebut dengan sabu 1 (satu) gram sabu, lalu sdr. ADIT menyetujuinya dan memberikan syarat kepada terdakwa II apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari terdakwa II tidak bisa menebus motor tersebut maka motor akan menjadi milik sdr. ADIT, lalu terdakwa II menyanggupinya. Selanjutnya sdr. ADIT memerintahkan saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS untuk mengambil sabu tersebut di depan rumah sdr. ADIT yang bertempat di Perum Union, Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser. Kemudian sekira pukul 16.00 WITA saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS bersama-sama dengan terdakwa I langsung menuju ke rumah sdr. ADIT tersebut dan meninggalkan terdakwa II di rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS, lalu setibanya di rumah tersebut saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS langsung mengambil 1 (satu bungkus) rokok yang berisi 1 (satu) poket sabu yang disimpan di depan rumah tersebut karena pada saat itu sdr. ADIT tidak berada di rumah tersebut dan langsung menyerahkan sabu tersebut kepada terdakwa I. Selanjutnya saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS memarkirkan sepeda motor merk honda beat milik terdakwa II di depan rumah tersebut, lalu saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS bersama-sama dengan terdakwa I meninggalkan rumah tersebut menuju ke rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS. Setibanya di rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS sekira pukul 16.30 WITA, terdakwa I menyerahkan 1 (satu) poket sabu tersebut kepada terdakwa II, lalu terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II dan saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS mengonsumsi sebagian sabu yang sebelumnya diambil di rumah sdr. ADIT tersebut. Setelah mengonsumsi sabu tersebut kemudian terdakwa I dan terdakwa II meninggalkan rumah saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS menuju ke rumah terdakwa I yang bertempat di Desa Tepian Batang, RT. 005, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, lalu setibanya dirumah tersebut sekira pukul 18.00 WITA terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II memecah sabu-sabu yang sebelumnya diperoleh dari sdr. ADIT menjadi 7 poket kecil dan menyimpan 7 poket kecil sabu tersebut dalam saku celana terdakwa II.
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 16 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA bertempat di rumah terdakwa I tersebut, terdakwa I dan terdakwa II ditangkap oleh saksi ISWAHYUDI BIN MUHADI dan saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY (Anggota Satresnarkoba Polres Paser) yang sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat terkait sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ditemukan laki-laki mencurigakan yang mengaku bernama SHOLIKHIN PONCO PRABOWO Alias LIKIN Bin AMIR DURAHMAN (yaitu terdakwa I) dan UMAR Alias TOTONG Bin MAKMUR (yaitu terdakwa II). Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi SITI AMINAH Binti ABDUL HAMID, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu yang disimpan di lantai ujung kamar, 1 (satu) poket sabu yang disimpan di bawah karpet lantai kamar, 1 (satu) buah kotak bekas ice cream warna merah yang berisi 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah sendok takar warna putih yang terbuat dari plastik di dibawah kolong lemari, 1 (satu) buah HP merk realme C11 warna biru dengan No. imei 864038057685633 dan No. HP 085823648708, dan 1 (satu) buah HP merk realme C75 warna hitam dengan No. imei 860068072274125 dan No. HP 082171136746 dilantai kamar. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa I dan terdakwa II dan diperoleh informasi bahwa terdakwa I dan terdakwa II memperoleh sabu tersebut dari saksi MUHAMMAD WAHYUDI Alias YUDI Bin H. AZIS YUNUS dan terdakwa II menjual sabu tersebut kepada saksi RAMADANSYAH Alias DIDI Bin M.BASRI SOE (Penuntutan Terpisah). Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Paser untuk menjalani proses hukum.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT Pegadaian (Persero) – tanah grogot Nomor: 104/10966.00/2025 tanggal 17 April 2025, pada pokoknya telah melakukan penimbangan terhadap 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan rincian berat kotor 0.54 (nol koma lima puluh empat) gram dan berat bersih 0.09 (nol koma nol sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 03603/NNF/2025 Polda Jawa Timur bidang laboraturium forensik tanggal 29 April 2025, pada pokoknya menerangkan terhadap 1 (satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih milik para terdakwa, adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). |