Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2024/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. ADITYA Als ADIT Bin JHON HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2337/O.4.13.3/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADITYA Als ADIT Bin JHON HERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin JHON HERMAN pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Gang 2 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 11.00 WITA terdakwa menghubungi Sdr. YONGKI (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) gram, kemudian terdakwa pergi menemui Sdr. YONGKI (DPO) di Gang 2 Desa Senaken Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk membeli narkotika jenis sabu, sesampainya di lokasi tersebut, terdakwa melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. YONGKI (DPO) dengan cara terdakwa mentrasfer uang pembelian narkotika jenis sabu kepada Sdr. YONGKI (DPO) melalui aplikasi dana di handphone milik terdakwa sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa juga memberikan uang pembayaran pembelian narkotika jenis sabu secara cash sebsesar Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) sehigga total yang dibayarkan oleh terdakwa kepada Sdr. YONGKI (DPO) sebesar 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), selanjutnya Sdr. YONGKI (DPO) memberikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa sebanyak 1 (satu) bungkus dengan berat 1 (Satu) gram, setalah mendapatkan narkotika jenis sabu tersbut kemudian terdakwa pulang kembali ke rumahnya di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur kemudian terdakwa menyimpan narkoika jenis sabu yang didapat dari Sdr. YONGKI (DPO) tersebut didalam kamar tidur disamping lemari.
  • Selanjutnya sekira pukul 18.00 WITA, terdakwa mengambil narkotika jenis sabu yang di simpan didalam kamar dekat lemari rumah terdakwa, kemudian terdakwa memecah narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 5 (lima) paket yang rencana untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan, dan setelah memecah narkotika jenis sabu tersebut selanjutnya terdakwa kembali menyimpannya didalam kamar tidur disamping lemari, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA pada saat terdakwa sedang bermain handphone di rumahnya, datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 5 (lima) Paket plastik klip yang berisi Kristal warna putih bening yang yang merupakan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. “VIVO Y36” warna hijau di lantai kamar, dan 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA AEROX warna kuning dengan Nopol KH 3570 QA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa kantor kepolisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 210/10966.00/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 1,47 (satu koma empat empat tujuh) gram dan berat bersih 0,72  (nol koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07635/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 22961/2024/NNF milik Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin JHON HERMAN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin JHON HERMAN pada hari rabu tanggal 11 September 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September tahun 2024  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pukul 19.00 WITA pada saat terdakwa sedang bermain handphone di rumah, Perumahan Bukit Bambu Asri RT 003 Desa Sangkuriman Kecamatan Paser Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang beberapa orang dari petugas kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 5 (lima) Paket plastik klip yang berisi Kristal warna putih bening yang yang merupakan narkotika jenis Sabu, 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna putih bening, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah handphone Merk. “VIVO Y36” warna hijau di lantai kamar, dan 1 (satu) Unit sepeda motor YAMAHA AEROX warna kuning dengan Nopol KH 3570 QA, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa kantor kepolisan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 210/10966.00/2024 tanggal 11 September 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 5 (lima) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 1,47 (satu koma empat empat tujuh) gram dan berat bersih 0,72  (nol koma tujuh dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 07635/NNF/2024 tanggal 26 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa TITIN ERNAWATI, S. Farm, Apt., BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 22961/2024/NNF milik Terdakwa ADITYA Alias ADIT Bin JHON HERMAN adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya