Dakwaan |
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa WAYAN RIZQI HANIARTHA ALS WAYAN Bin I MADE BUDI ARTHAYASA pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Desa Mengkudu RT 008 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 23 agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WITA saat Terdakwa berada di rumah saksi Agus di Desa Mengkudu, Rt. 008 Kec. Batu Engau Kab. Paser Kaltim Terdakwa bekata kepada saksi Agus “AYO KITA NGAMBIL LAGI (SHABU)” dan saksi Agus menjawab “AYO COBA KAMU HUBUNGI DULU SANDI” dan Terdakwa menjawab “IYA UDAH KU HUBUNGI DULU” kemudian Terdakwa menghubungi saksi Sandi (Penuntutan dalam Perkara Lain) dan berkata “SAN MASIH ADA KAH (SHABU) AKU SAMA AGUS MAU MINTA LAGI” dan saksi Sandi menjawab “ADA SINI KE KONTRAKAN AJA” kemudian sekitar pukul 21.00 WITA Terdakwa bersama dengan saksi Agus pergi ke rumah kontrakan saksi SANDI di Desa Petangis dan setalah sampainya dirumah saksi Sandi, terdakwa kepada saksi Sandi “KITA MAU NGAMBIL DULU (SHABU) YANG DUA GRAM” kemudian saksi Sandi langsung mengambil 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang beratnya kurang lebih 2 (dua) gram dan memberikan kepada Terdakwa, lalu Narkotika jenis sabu-sabu tersebut terdakwa serahkan kepada saksi Agus, selanjutnya terdakwa dan saksi Agus pulang kerumah. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 14.00 WITA saat terdakwa, saksi Agus dan saksi Bhery sedang dirumah saksi Agus, saksi Agus mengambil 1 (satu) paket yang beratnya kurang lebih 2 (dua) gram yang di simpan di dalam tas selempang milik saksi Agus kemudian memecah menjadi 3 (tiga) paket shabu dengan rincian 2 (dua) paket shabu yang beratnya kurang lebih masing masing ½ (setengah) gram di berikan oleh saksi Agus kepada Terdakwa dan 2 (dua) paket shabu tersebut Terdakwa bungkus dengan tisu dan Terdakwa masukan kedalam kotak rokok dan Terdakwa simpan di dalam tas selempang milik Terdakwa kemudian sisa 1 (satu) paket shabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) gram saksi Agus pecah menjadi menjadi beberapa bagian.
- Kemudian sekitar pukul 19.30 WITA tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan petugas kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa, saksi Agus dan Saksi Bhery di sebuah rumah di Desa Mengkudu, Rt. 008 Kec. Batu Engau Kab. Paser, kemudian petugas kepolisian melakukan penggelahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan dari hasil penggeledah tersebut petugas kepolisian menemukan 9 (Sembilan) paket shabu milik saksi Agus di dalam tas selempang milik saksi Agus dan di temukan juga 1 (satu) buah Tas selempang di samping tempat tidur yang di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk “TROY” warna hitam yang setelah di buka terdapat 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah tisu warna putih dan di temukan juga 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y21” warna biru milik Terdakwa kemudian petugas kepolisian tersebut mengintrogasi Terdakwa dan saksi Agus sambil bertanya “DARI MANA KALIAN MENDAPATKAN SHABU SHABU INI” kemudian Terdakwa dan Sdr. AGUS menjawab “KITA DAPAT DARI SAUDARA SANDI PAK YANG BERADA DI RUMAH KONTRAKANNYA DI DESA PETANGIS” dan pada saat petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa, saksi Agus dan saksi Bhery tiba tiba datang saksi Suparman ke rumah tersebut dan ikut juga di amankan oleh petugas kepolisian dan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) paket shabu milik saksi Suparman di kantong celana yang di gunakan oleh saksi Suparman dan atas kejadian tersebut petugas kepolisian membawa Terdakwa dan yang lainnya beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 175/10966.00/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,9 (nol koma sembilan) dan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 07042/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Suparman Als Parman Bin Basransyah dengan nomor barang bukti 21079/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,254 (nol koma dua lima empat) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa WAYAN RIZQI HANIARTHA ALS WAYAN Bin I MADE BUDI ARTHAYASA pada hari Sabtu tanggal 24 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah Desa Mengkudu RT 008 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2024 sekitar pukul 19.30 WITA tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas kepolisian dan petugas kepolisian tersebut mengamankan Terdakwa, saksi Agus dan Saksi Bhery di sebuah rumah di Desa Mengkudu, Rt. 008 Kec. Batu Engau Kab. Paser, kemudian petugas kepolisian melakukan penggelahan badan dan tempat lainnya yang di saksikan oleh ketua RT Setempat dan dari hasil penggeledah tersebut petugas kepolisian menemukan 9 (Sembilan) paket shabu milik saksi Agus di dalam tas selempang milik saksi Agus dan di temukan juga 1 (satu) buah Tas selempang di samping tempat tidur yang di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk “TROY” warna hitam yang setelah di buka terdapat 2 (dua) paket shabu yang di bungkus dengan 1 (satu) buah tisu warna putih dan di temukan juga 1 (satu) buah Handphone merk “VIVO Y21” warna biru milik Terdakwa kemudian petugas kepolisian tersebut mengintrogasi Terdakwa dan saksi Agus sambil bertanya “DARI MANA KALIAN MENDAPATKAN SHABU SHABU INI” kemudian Terdakwa dan Sdr. AGUS menjawab “KITA DAPAT DARI SAUDARA SANDI PAK YANG BERADA DI RUMAH KONTRAKANNYA DI DESA PETANGIS” dan pada saat petugas kepolisian mengintrogasi Terdakwa, saksi Agus dan saksi Bhery tiba tiba datang saksi Suparman ke rumah tersebut dan ikut juga di amankan oleh petugas kepolisian dan setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan di temukan 1 (satu) paket shabu milik saksi Suparman di kantong celana yang di gunakan oleh saksi Suparman dan atas kejadian tersebut petugas kepolisian membawa Terdakwa dan yang lainnya beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 175/10966.00/2024 tanggal 24 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,9 (nol koma sembilan) dan berat bersih 0,4 (nol koma empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,46 (nol koma empat enam) gram dan berat bersih 0,21 (nol koma dua satu) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 07042/NNF/2024 Tanggal 09 September 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Suparman Als Parman Bin Basransyah dengan nomor barang bukti 21079/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,254 (nol koma dua lima empat) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |