Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2017/PN Tgt | MOCH NURHASYIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran pemohon yaitu akte nomor : 6409CLT0310201127636 tanggal 03 Oktober 2011 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran pemohon nomor : 6409CLT0310201127636 tanggal 03 Oktober 2011 yaitu dari : N a m a : MOCH NURHASYIM Tempat tanggal lahir : Banyuwangi 09 Nopember 1973 Anak Ke tiga laki-laki dari MUSRIPAH Menjadi N a m a : MUHAMMAD NUR HASIM Tempat tanggal lahir : Banyuwangi 09 Nopember 1973 Anak Ke tiga laki-laki dari MUSRIPAH Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ; 3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan ini yang telah berkekutan hukum tetap kepada Dinas Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara. 4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |