Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
217/Pid.Sus/2024/PN Tgt NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H. RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 217/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1683/O.4.13.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NOVIA HARDIATUN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

----------Bahwa Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu, tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA pada saat Terdakwa sedang di rumah, Terdakwa menghubungi Saksi Yuli (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Terdakwa menanyakan kepada Saksi Yuli apakah bisa beli sabu sekarang tapi bayarnya besok dan Saksi Yuli menjawab bisa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WITA Terdakwa dihubungi oleh Saksi Yuli yang mengatakan bahwa Saksi Yuli sudah di rumah, kemudian Terdakwa pergi ke rumah Saksi Yuli di Desa Tepian Batang RT. 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser, setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Yuli tersebut Terdakwa bertemu dengan Saksi Sadam dan Saksi Amad (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) di luar rumah Saksi Yuli, dan tidak lama kemudian Terdakwa, Saksi Sadam dan Saksi Amad masuk ke dalam rumah Saksi Yuli setelah Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Yuli tersebut Terdakwa, Saksi Sadam dan Saksi Amad langsung duduk di ruang tengah rumah Saksi Yuli, dan tidak lama kemudian Saksi Yuli memberikan sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil kepada Terdakwa dan kemudian sabu tersebut Terdakwa terima, selanjutnya sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit dan Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca milik Terdakwa dan kemudian sabu tesebut Terdakwa gunakan bersama-sama dengan Saksi Sadam, Saksi Amad dan Saksi Yuli, kemudian setelah itu Terdakwa keluar dari rumah Saksi Yuli untuk mengantarkan Saksi Amad ke rumah Saksi Mualim (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), selanjutnya Terdakwa menjemput Saksi Mualim di pencucian mobil di Desa Tapis kemudian Terdakwa bersama Saksi Mualim  pergi ke rumah Saksi Yuli dan setelah Terdakwa sampai di rumah Saksi Yuli tersebut, dan setelah Terdakwa berada di rumah Saksi Yuli tersebut, sisa sabu milik Terdakwa yang sebelumnya masih ada Terdakwa gunakan kembali bersama-sama saksi Amad, Saksi Mualim dan Saksi Yuli secara bergantian setelah Terdakwa selesai menggunakan sabu tersebut, pipet kaca yang masih berisi gumpalan Kristal warna putih bening narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam kantong celana depan sebelah kanan Terdakwa, dan setelah Terdakwa dari rumah Saksi Yuli tersebut Terdakwa pergi ke Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot untuk bekerja staff di kamar Jenazah, dan sekira pukul 21.15 WITA pada saat Terdakwa bekerja di kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot tersebut datang beberapa orang yang Terdakwa tidak kenal masuk ke dalam ruangan tempat Terdakwa bekerja, dan orang yang Terdakwa tidak kenal tersebut mengaku petugas kepolisian selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa gumpalan serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika Jenis sabu di dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan, dan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 11 warna hitam dengan NO IMEI 351037755854111 dan NO HP 083153907585 dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di atas di bawa oleh petugas kepolisian ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:05584/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si terhadap barang bukti milik terdakwa RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI,DKK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17247/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 69/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 16 Mei 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

satu (1) buah pipet yang berisi gumpalan serbuk dengan berat kotor sebagai beriku :

 

isinya dikerik dan dimasukkan kedalam platik klip dan ditimbang dengan rincian sebagai berikut

 

Berat palstik = 0,18 gram

 

1 = 1,44 gram

 

 

 

 

1 = 0,20 gram

 

 

 

1,42 gram

 

 

 

 

0,02 gram

 

Disisihkan untuk uji sample labfor cabang surabaya

2

Satu (1) bungkus paket plastic berisi sisa serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya sebagai berikut :

 

Berat plastic : 0.20 gram

 

 

1 = 0,31 gram

 

 

0,11 gram

 

 

 

  • Bahwa terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 114 ayat (1) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Kedua

----------Bahwa Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 21.15 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang Rt 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 21.15 WITA pada saat Terdakwa bekerja di kamar Jenazah Rumah Sakit Umum Panglima Sebaya Tanah Grogot, datang beberapa orang petugas kepolisian selanjutnya petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan dari hasil penggeledahan tersebut petugas kepolisian menemukan 1 (satu) buah pipet kaca yang berisi sisa gumpalan serbuk Kristal warna putih bening yang diduga narkotika Jenis sabu di dalam kantong celana Terdakwa bagian depan sebelah kanan, dan di temukan 1 (satu) buah Handphone merk I PHONE 11 warna hitam dengan NO IMEI 351037755854111 dan NO HP 083153907585 dan selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian tersebut di atas di bawa oleh petugas kepolisian ke Polres Paser.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB.:05584/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatngani atas sumpah jabatan oleh Defa Jaumil S.I.K., Titin Ernawati,S.Farm, Apt dan Bernadeta Putri Irma Dalia,S.Si terhadap barang bukti milik terdakwa RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI,DKK dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 17247/2024/NNF tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I  nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan berita acara penimbangan Nomor: 69/10966.00/2024, yang ditandatangani oleh Sandi Setiawan, pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) cabang tanah grogot tanggal 16 Mei 2024, telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus paket plastik yang berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan rincian sebagaimana lampiran berita acara penimbangan :

No

NAMA BARANG

HASIL TIMBANGAN

KETERANGAN

 

BERAT KOTOR

BERAT BERSIH

1

satu (1) buah pipet yang berisi gumpalan serbuk dengan berat kotor sebagai beriku :

 

isinya dikerik dan dimasukkan kedalam platik klip dan ditimbang dengan rincian sebagai berikut

 

Berat palstik = 0,18 gram

 

1 = 1,44 gram

 

 

 

 

1 = 0,20 gram

 

 

 

1,42 gram

 

 

 

 

0,02 gram

 

Disisihkan untuk uji sample labfor cabang surabaya

2

Satu (1) bungkus paket plastic berisi sisa serbuk putih dengan total berat beserta bungkusnya sebagai berikut :

 

Berat plastic : 0.20 gram

 

 

1 = 0,31 gram

 

 

0,11 gram

 

 

  • Bahwa terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani dalam memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

---------- Perbuatan Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 112 ayat (1) ) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

Ketiga

----------Bahwa Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani pada hari Sabtu tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 17.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di Desa Tepian Batang RT 005 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Paser yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu  tanggal 06 Juli 2024 sekira pukul 19.30 WITA terdakwa mendapatkan sabu dari Saksi Yuli selanjutnya sabu tersebut Terdakwa ambil sedikit kemudian Terdakwa masukkan ke dalam pipet kaca milik Terdakwa dan kemudian Terdakwa merakit alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan kemudian pipet kaca yang berisi sabu tersebut Terdakwa sambungkan ke alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan kemudian sabu tesebut Terdakwa hisap beberapa kali.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sabu dengan cara Terdakwa merakit alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan kemudian pipet kaca yang berisi sabu tersebut Terdakwa sambungkan ke alat hisap atau bong yang terbuat dari botol air mineral dan kemudian sabu tesebut Terdakwa hisap beberapa kali bergantian dengan Saksi Sadam, Saksi Amad, Saksi Mualim dan Saksi Yuli (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah).
  • Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri berupa narkotika jenis sabu tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pengembangan ilmu pengetahuan maupun dengan pekerjaan terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Poliklinik Bhayangkara Polres Paser Nomor : R/132/VII/2024/KES Tanggal 26 Juli 2024 atas nama RAHMAD FIRDAUS Als DAUS Bin MURJANI, ditandatangani oleh ARI MUNANDAR, Selaku Kasi Dokter Polres Paser dengan hasil pemeriksaan Metamphetamine (+) Positive.

---------- Perbuatan Terdakwa Rahmad Firdaus alias Daus bin Murjani tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya