Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
241/Pid.Sus/2015/PN TGT | ROBINSON PARDOMUAN SILITONGA,SH | HERYAWAN SAPUTRA Als HERY Bin H.HAIRUDIN (Alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||
Nomor Perkara | 241/Pid.Sus/2015/PN TGT | ||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Okt. 2015 | ||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1870/Q.4.13/Euh.2/10/2015 | ||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR Bahwa Terdakwa HERYAWAN SAPUTRA Als HERY Bin H.HAIRUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------- Berawal ketika Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan pengembangan penyelidikan dan mendapatkan informasi mengenai identitas seseorang yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, merupakan tempat terjadinya transaksi shabu-shabu, selanjutnya atas informasi tersebut maka Anggota Resnarkoba Polres Paser menindaklanjuti kebenaran informasi tersebut yang kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 Wita bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim. Anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Paser melakukan penangkapan, penggerebekan, dan penggeledahan yang didahului dengan cara, salah satu Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser mengetuk pintu rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dan anggota yang lainnya bersembunyi, mendengar ada yang mengetuk pintu maka kemudian saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI (penuntutan dalam berkas terpisah) membukakan pintu rumah tersebut yang dimana sebelumnya saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR menyuruh saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI untuk mengunci pintu, setelah pintu rumah tersebut terbuka Kemudian seluruh Anggota Resnarkoba Polres Paser masuk ke dalam rumah tersebut dan berkata ? DIAM JANGAN BERGERAK ? dimana selanjutnya Anggota Resnarkoba lainnya langsung melihat Terdakwa, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, dan Saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) berkumpul bersama dalam satu kamar setelah itu Anggota Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR, dan Saksi Kasman Bin Dalle lalu selanjutnya pada diri/badan Terdakwa ditemukan 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam selanjutnya penggeledahan dilanjutkan terhadap kamar tersebut dan ditemukan 1 (satu) paket shabu-shabu yang berada di meja bundar yang terletak di depan Terdakwa dan Saksi Kasman Bin Dalle duduk, dimana sebelumnya shabu-shabu tersebut di berikan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN kepada Terdakwa dan saksi Kasman Bin Dalle. Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya sebagai milik Saksi Ivan Setiawan Als. Ivan yang sebelumnya sudah diserahkan/diberikan kepada Terdakwa dan Saksi Kasman Bin Dalle dengan diketahui saksi-saksi yang melihat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Selanjutnya Terdakwa yang telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, ditanya oleh Anggota Resnarkoba Polres Paser apakah ada ijin atau tidak dari pihak yang berwenang dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan di jawab oleh Terdakwa tidak ada ijin dari Pihak yang berwenang. Setelah itu kemudian Terdakwa dan barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No: 156/ 042900 / 2015 pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2015 yang ditanda tangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pengadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot ROZIKIN, SE dengan total berat kotor barang ( barang bukti No. 1) 0,25 Gram (nol koma dua puluh lima) gram sedangkan berat bersih barang (barang bukti No. 1) 0.05 Gram (nol koma nol lima) Gram. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,041 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,025 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8470/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut :
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8470/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------- LEBIH SUBSIDAIR Bahwa Terdakwa HERYAWAN SAPUTRA Als HERY Bin H.HAIRUDIN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekira jam 23.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2015, bertempat di rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------
Berawal pada hari sabtu tanggal 13 Juni 2015 sekitar jam 22.00 Wita lebih Terdakwa datang ke rumah Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR (penuntutan dalam berkas terpisah) yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Gang 369 Desa Tapis Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Kaltim sesampainnya disana Terdakwa bertemu dengan saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI (penuntutan dalam berkas terpisah), tidak lama kemudian datang saksi Kasman Bin Dalle (penuntutan dalam berkas terpisah) yang membawa makanan lalu saksi Kasman Bin Dalle menuju meja makan untuk makan. Sementara Terdakwa, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI menuju ke kamar untuk bergabung dengan Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR yang sedang mengkonsumsi shabu-shabu. Kemudian Terdakwa, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI dan saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR mengkonsumsi shabu-shabu secara bersama-samadengan cara menggunakan bong yang telah terlebih dahulu melubangi tutup botol dan setelah berlubang kemudian memasukkan 2 (dua) buah sedotan plastik lalu botol diisi dengan air, setelah itu dimasukkan shabu-shabu kedalam pipet kaca kemudian pipet kaca dimasukkan kedalam sedotan lalu dibakar menggunakan korek api gas sampai meleleh dan setelah keluar asapnya kemudian asapnya disedot melalui sedotan dan setelah asap dari shabu-shabu tersebut masuk kemulut kemudian dikeluarkan lagi seperti orang yang sedang merokok secara berulang-ulang sampai shabu-shabu yang berada dalam pipet kaca tersebut habis. Setelah shabu-shabu tersebut habis maka Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR keluar dari kamar tersebut dan menuju meja makan untuk makan, makanan yang dibawa saksi Kasman Bin Dalle setelah selesai makan maka Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dan saksi Kasman Bin Dalle masuk kekamar lagi bersama-sama dengan Terdakwa dan saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA Bin SARBANI untuk mengkonsumsi shabu-shabu kembali, lalu saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN memberikan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu kepada Saksi Kasman Bin Dalle dan Terdakwa dan di letakan saksi Ivan Setiawan di atas meja bundar tepat di depan Terdakwa dan saksi Kasman Bin Dalle duduk. Lalu kemudian Saksi Ivan Setiawan menyuruh saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA untuk mengunci pintu lalu saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA menuju pintu dan pada saat akan mengunci pintu terdengar suara ketukan pintu dan secara tiba-tiba Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser masuk dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, Saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN, serta saksi Kasman Bin Dalle yang pada saat itu berada di kamar, dimana selanjutnya Anggota Kepolisian Resnarkoba Polres Paser melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan rumah tersebut lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu yang berada diatas meja bundar tepat di depan Terdakwa dan saksi Kasman Bin Dalle duduk, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam Kemudian setelah itu Anggota Resnarkoba menayakan kepemilikan shabu-shabu tersebut lalu Terdakwa mengakuinya bahwa 1 (satu) bungkus plastik kecil yang berisi shabu-shabu tersebut merupakan shabu-shabu yang akan digunakan Terdakwa, saksi Kasman Bin Dalle, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, serta saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN, dengan diketahui dan di lihat oleh saksi-saksi yang ada pada saat penangkapan dan penggeledahan tersebut. Kemudian Anggota Polsek Tanah Grogot dan Satuan Resnarkoba Polres Paser bertanya apakah dalam mengkonsumsi atau menggunakan shabu-shabu Terdakwa memiliki ijin dari pihak berwenang lalu Terdakwa menjawab tidak memiliki ijin. Kemudian Terdakwa, saksi Kasman Bin Dalle, saksi AHMAD NOOR RIZALI Als RIZA, serta saksi IVAN SETIAWAN Als IVAN dan barang buktinya diamankan di Polres Paser untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. - Bahwa Terdakwa dalam menggunakan/mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu tersebut tanpa di lengkapi ijin dari pejabat yang berwenang. - Bahwa Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba Nomor : R/148/VI/2015/KES, yang dilakukan oleh PAURKES AHMAD HASANUDIN Pemeriksa pada Poliklinik Polres Paser tanggal 14 Juni 2015 Pukul 15.49 WITA terhadap Urine Terdakwa HERYAWAN SAPUTRA Als HERY Bin H.HAIRUDIN (Alm) ditemukan kandungan zat golongan Amphetamina. - Bahwa selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diduga shabu-shabu tersebut dengan jumlah sample yang diterima sebanyak : netto 0,066 gram untuk keperluan pengujian dan sisa sample barang bukti sebanyak : 0,043 gram, pada Badan Reserse Kriminal Polri Laboratorium Forensik Cabang Surabaya dan dari hasil pengujian No. Lab. : 5835/ NNF/ 2015 tanggal 12 Agustus 2015 dengan Nomor Barang Bukti : 8471/ 2015/ NNF atas nama Terdakwa IVAN SETIAWAN Als IVAN Bin MISLAN NOOR dkk, yang ditandatangani oleh Pemeriksa I Arif Andi Setiyawan, S.Si., M.T. Ajun Komisaris Besar Polisi NRP 73050625; Pemeriksa II Imam Mukti, S.Si., Apt., M.Si. Komisaris Polisi NRP 74090815; Pemeriksa III Luluk Muljani Penata NIP. 19620801 198302 2.001 dengan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Ir. R. AGUS BUDIHARTA Komisaris Besar Polisi NRP 64080832 dengan hasil pemeriksaan/pengujian adalah sebagai berikut
Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 8471/ 2015/ NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |