Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
14/PDT.P/2015/PN TGT | SITI HAMISAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 10 Jun. 2015 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 14/PDT.P/2015/PN TGT | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon ; 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau meperbaikan Akte Kelahiran anak pemohon yaitu akte nomor : 6401-LT-01022013-0001 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kepandudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kutipan Akte Kelahiran anak pemohon nomor : 6401-LT-01022013-0001 yaitu dari :
N a m a : MUHAMMAD ALIZIO RIZQULLAH Tempat tanggal lahir : Paser 24 Februari 2012 Anak ke tiga laki-laki dari Suami istri MUHAMMAD SAHID IMANULLAH
Menjadi :
N a m a : MUHAMMAD ALIZIO Tempat tanggal lahir : Paser 24 Februari 2012 Anak ke dua laki-laki dari Suami istri MUHAMMAD SAHID IMANULLAH
Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |