Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
129/Pid.Sus/2024/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H PANJI LARAS BIN BUHARI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Informasi dan Transaksi Elektronik
Nomor Perkara 129/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-917/O.4.13.3/Eku.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANJI LARAS BIN BUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa PANJI LARAS Bin BUHARI Pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi JUMHARI bin STEMPEL (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Petangis Rt 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa PANJI LARAS bin BUHARI mendatangi rumah Saksi JUMHARI bin STEMPEL di Desa Petangis Rt 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dimana Saksi JUMHARI, Saksi REDOK Bin GEMBUNG, Saksi SIYAN Bin HARUN, Saksi SYAHRUL Bin PITONG dan Saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin BALUTAK sedang berkumpul dan duduk diteras, selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk memasang nomor togel online melalui Terdakwa, lalu Saksi REDOK langsung meberikan kertas bertuliskan nomor yang tebakan yang akan dipasang dan memberikan uang sejumlah Rp50.000,- sebagai taruhan, sedangkan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL dan Saksi JAKARIA menyebutkan beberapa nomor tebakan yang akan dipasang dan memberikan uang dengan rincian:
  • Saksi JUMHARI memasang tebakan 5 (lima) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp10.000,-
  • Saksi SYAHRUL memasang tebakan 1 (satu) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp5.000,-
  • Saksi SIYAN memasang tebakan 4 (empat) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp5.000,-
  • Saksi REDOK memasang tebakan 8 (delapan) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp50.000,-
  • Saksi JAKARIA memasang tebakan 1 (satu) nomor kombinasi 4 angka dengan total uang sejumlah Rp12.000,-

Dengan ketentuan hadiah yang dapat diperoleh Saksi yakni:

  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 2 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.70.000,-
  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 3 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.400.000,-
  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 4 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp3.000.000,-

Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian /pasangan dari pemain/ pembeli.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama – sama dengan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA langsung memasang nomor tersebut dengan cara Terdakwa membuka 1 (satu) buah handphone Oppo A16 warna Hitam dengan Nomor Emei1: 866671053876778, Emei2 : 866671053876760 milik Terdakwa dan  membuka aplikasi goggle chrome dan mengakses link: limakece.com/lobby dan masuk ke akun yang telah Terdakwa buat dengan nama Akun : ocet dan password: Pi100693  kemudian setelah masuk Terdakwa memilih permainan SYDNEY dan memasukkan nomor yang telah dipesan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA dalam kolom nomor lalu Terdakwa menentukan nominal uang sesuai yang dipasang yang diambil dari saldo yang telah Terdakwa deposit sebelumnya dengan cara mentransfer uang ke rekening akun Lima Kece Bank BRI dengan no rekening: 1143-0100-9319-508 an DODI, selanjutnya Terdakwa hanya menunggu hasil undi nomor yang telah dipasang pada pukul 24.00 WIB dan apabila nomor yang diundi sesuai dengan nomor yang dipasang maka Terdakwa akan memperoleh kentungan beberapa kali lipat yang akan ditransfer menjadi saldo Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut untuk Terdakwa bagikan pada pihak yang telah memasang nomor dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa persenan dari pihak yang menang.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut hingga tidak jauh dari rumah Saksi JUMHARI Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dan Terdakwa dibawa kembali kerumah Saksi JUMHARI kemudian Terdakwa Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dilakukan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

--- Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (1) UURI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ----

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa PANJI LARAS Bin BUHARI Pada Hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret  2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2024, bertempat di rumah Saksi JUMHARI bin STEMPEL (dilakukan penuntutan terpisah) di Desa Petangis Rt 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan  “dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan ·judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 22.00 WITA Terdakwa PANJI LARAS bin BUHARI mendatangi rumah Saksi JUMHARI bin STEMPEL di Desa Petangis Rt 01 Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser Kalimantan Timur dimana Saksi JUMHARI, Saksi REDOK Bin GEMBUNG, Saksi SIYAN Bin HARUN, Saksi SYAHRUL Bin PITONG dan Saksi MUHAMMAD JAKARIA Bin BALUTAK sedang berkumpul dan duduk diteras, selanjutnya Terdakwa menawarkan untuk memasang nomor togel online melalui Terdakwa, lalu Saksi REDOK langsung meberikan kertas bertuliskan nomor yang tebakan yang akan dipasang dan memberikan uang sejumlah Rp50.000,- sebagai taruhan, sedangkan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL dan Saksi JAKARIA menyebutkan beberapa nomor tebakan yang akan dipasang dan memberikan uang dengan rincian:
  • Saksi JUMHARI memasang tebakan 5 (lima) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp10.000,-
  • Saksi SYAHRUL memasang tebakan 1 (satu) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp5.000,-
  • Saksi SIYAN memasang tebakan 4 (empat) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp5.000,-
  • Saksi REDOK memasang tebakan 8 (delapan) nomor kombinasi 2 angka dengan total uang sejumlah Rp50.000,-
  • Saksi JAKARIA memasang tebakan 1 (satu) nomor kombinasi 4 angka dengan total uang sejumlah Rp12.000,-

Dengan ketentuan hadiah yang dapat diperoleh para saksi yakni:

  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 2 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.70.000,-
  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 3 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp.400.000,-
  • Pembelian/pemasangan Rp.1.000,- untuk 4 angka yang keluar/menang mendapatkan hadiah Rp3.000.000,-

Dan hadiah terus dilipat gandakan tergantung dengan nilai pembelian /pasangan dari pemain/ pembeli.

 

  • Bahwa selanjutnya Terdakwa bersama sama dengan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA  langsung memasang nomor tersebut dengan cara Terdakwa membuka 1 (satu) buah handphone Oppo A16 warna Hitam dengan Nomor Emei1: 866671053876778, Emei2 : 866671053876760 milik Terdakwa dan  membuka aplikasi goggle chrome dan mengakses link: limakece.com/lobby dan masuk ke akun yang telah Terdakwa buat dengan nama Akun : ocet dan password: Pi100693  kemudian setelah masuk Terdakwa memilih permainan SYDNEY dan memasukkan nomor yang telah dipesan Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA dalam kolom nomor lalu Terdakwa menentukan nominal uang sesuai yang dipasang yang diambil dari saldo yang telah Terdakwa deposit sebelumnya dengan cara mentransfer uang ke rekening akun Lima Kece Bank BRI dengan no rekening: 1143-0100-9319-508 an DODI, selanjutnya Terdakwa hanya menunggu hasil undi nomor yang telah dipasang pada pukul 24.00 WIB dan apabila nomor yang diundi sesuai dengan nomor yang dipasang maka Terdakwa akan memperoleh kentungan beberapa kali lipat yang akan ditransfer menjadi saldo Terdakwa kemudian Terdakwa mengambil uang tersebut untuk Terdakwa bagikan pada pihak yang telah memasang nomor dan Terdakwa akan memperoleh keuntungan berupa persenan dari pihak yang menang.

 

  • Bahwa kemudian Terdakwa pergi meninggalkan rumah tersebut hingga tidak jauh dari rumah Saksi JUMHARI Terdakwa diamankan oleh Anggota Kepolisian dan Terdakwa dibawa kembali kerumah Saksi JUMHARI kemudian Terdakwa Saksi JUMHARI, Saksi SIYAN, Saksi SYAHRUL, Saksi REDOK dan Saksi JAKARIA dibawa ke Polres Paser untuk diproses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi togel yang bersifat untung-untungan dan tanpa izin dari pihak yang berwenang.

 

--------Perbuatan Terdakwa tersebut  sebagaimana  diatur dan  diancam  pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHP. ----

Pihak Dipublikasikan Ya