Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
243/Pid.Sus/2024/PN Tgt SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 243/Pid.Sus/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2151D/O.4.13.3/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUREZ TARUNA PRATAMA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kamar Hotel Andini Jl. Kusuma Bangsa KM 3 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar pukul 19.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di rumah, tiba tiba saksi Ansori menghubungi Terdakwa dan berkata “INI ADA TEMANKU MAU BELI (SHABU)” dan Terdakwa menjawab “ IYA MAU BELI BERAPA” dan saksi Ansori manjawab “SATU GRAM AJA” kemudian Terdakwa menjawab “KAMU DIMANA BIAR KU ANTARKAN” dan saksi Ansori menjawab “KETEMU DI GANG RUMAH KU AJA” kemudian Terdakwa pergi untuk bertemu dengan saksi Ansori dengan membawa 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu-sabu dan setelah terdakwa bertemu dengan saksi Ansori, Terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) Gram namun saksi Ansori belum membayar 1 (satu) paket shabu yang beratnya kurang lebih 1 (satu) Gram tersebut karna saksi Ansori mau menjual 1 (satu) paket shabu kepada temannya yang Terdakwa tidak kenal terlebih dahulu dan setelah laku terjual maka saksi Ansori akan membayarnya kepada Terdakwa, setelah menyerahkan 1 (satu) Paket Narkotika Jenis sabu-sabu tersebut kemudian Terdakwa pergi ke hotel andini sekitar pukul 20.30 wita di jl. Kusuma bangsa km. 3 kec. Tanah grogot untuk menyewa kamar untuk beristirahat.
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar hotel Andini tiba tiba datang anggota kepolisian mengamankan terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengintrogasi Terdakwa dan bertaka “BENAR KAMU TADI ADA MEMBERIKAN SHABU KEPADA SAUDARA ANSOR” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK AKU ADA MEMBERIKAN SATU PAKET SHABU YANG BERATNYA KURANG LEBIH SATU GRAM KEPADA SAUDARA ANSOR TAPI BELUM DI BAYAR” kamudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pegawai hotel andini tersebut yang bernama saksi EDY HARSONO dan di temukan 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong di dalam dompet kain  kecil di dalam kamar mandi hotel milik Terdakwa dan di temukan juga 1 (satu) buah dompat Merk. “LEVI’S” warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Terdakwa di kantong celana belakang sebelah kanan, 1  (satu) buah Handphone “ OPPO A18” warna biru muda di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit sepada motor YAMAHA NMAX warna biru navi di parkiran hotel andini milik Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 164/10966.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan) dan berat bersih 0,3 gram (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 06708/NNF/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Adam Malik Als Adam Bin H. Musa Dkk dengan nomor barang bukti 20207/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa ADAM MALIK Als ADAM Bin H. MUSA pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekira pukul 04.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Sebuah Kamar Hotel Andini Jl. Kusuma Bangsa KM 3 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:  -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WITA saat Terdakwa sedang berada di dalam kamar hotel Andini tiba tiba datang anggota kepolisian mengamankan terdakwa, selanjutnya petugas kepolisian tersebut mengintrogasi Terdakwa dan bertaka “BENAR KAMU TADI ADA MEMBERIKAN SHABU KEPADA SAUDARA ANSOR” dan Terdakwa menjawab “IYA PAK AKU ADA MEMBERIKAN SATU PAKET SHABU YANG BERATNYA KURANG LEBIH SATU GRAM KEPADA SAUDARA ANSOR TAPI BELUM DI BAYAR” kamudian petugas kepolisian tersebut melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh pegawai hotel andini tersebut yang bernama saksi EDY HARSONO dan di temukan 3 (tiga) paket shabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong di dalam dompet kain  kecil di dalam kamar mandi hotel milik Terdakwa dan di temukan juga 1 (satu) buah dompat Merk. “LEVI’S” warna coklat yang di dalamnya terdapat uang tunai sebesar Rp. 3.800.000.- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Terdakwa di kantong celana belakang sebelah kanan, 1  (satu) buah Handphone “ OPPO A18” warna biru muda di kantong celana depan sebelah kanan yang Terdakwa gunakan dan 1 (satu) Unit sepada motor YAMAHA NMAX warna biru navi di parkiran hotel andini milik Terdakwa selanjutnya petugas kepolisian membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian tersebut di bawa ke kantor Polres Paser untuk di Proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 164/10966.00/2024 tanggal 09 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,99 gram (nol koma sembilan sembilan) dan berat bersih 0,3 gram (nol koma tiga) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,37 (nol koma tiga tujuh) dan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 06708/NNF/2024 Tanggal 28 Agustus 2024 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka Adam Malik Als Adam Bin H. Musa Dkk dengan nomor barang bukti 20207/2024/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,129 (nol satu dua sembilan) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

 

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya