Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2017/PN Tgt MOHD.ASRIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOHD.ASRIL
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon.
  2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki kutipan Akta Kelahiran pemohon yaitu :

N a m a                                                                    : MUHAMMAD ASRIL

Tempat tanggal lahir                                    : Kg.Pangkalan, 15 November 1997

Anak ke Dua (2) Laki-Laki dari ibu Matahari

Menjaadi

N a m a                                                                    : MOHD.ASRIL

Tempat tanggal lahir                                    : Kg.Pangkalan, 15 September 1997

Anak ke Dua (2) Laki-Laki dari ibu Matahari

3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran pemohon dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu :

4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada permohonan

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak