Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
41/Pdt.P/2017/PN Tgt | MOHD.ASRIL | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Apr. 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 41/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
N a m a : MUHAMMAD ASRIL Tempat tanggal lahir : Kg.Pangkalan, 15 November 1997 Anak ke Dua (2) Laki-Laki dari ibu Matahari Menjaadi N a m a : MOHD.ASRIL Tempat tanggal lahir : Kg.Pangkalan, 15 September 1997 Anak ke Dua (2) Laki-Laki dari ibu Matahari 3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan Akta Kelahiran pemohon dalam daftar yang sedang berjalan atau setidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu : 4.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada permohonan ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/ penetapan yang seadil-adilnya.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |