Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2017/PN Tgt RUSTIAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Feb. 2017
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2017/PN Tgt
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSTIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah data atau memperbaikki Akta Kelahiran pemohon yaitu akta nomor 564/ AKI-CS/ 2008 tanggal 1 April 2008 dan memerintahkan pula kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara untuk melakukan pencatatan atas perbaikkan/perubahan Kutipan Akta Kelahiran pemohon nomor 564/ AKI-CS/ 2008  tanggal 1 April 2008 yaitu dari:

Tempat Tanggal Lahir: Maridan, 12 Mei 1993

Nama ayah: Achmad Huzaini

                                    Menjadi

Tempat Tanggal Lahir: Paser, 12 Mei 1993

Nama ayah: Achmad Husaini

Dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak – tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak