Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
159/Pid.Sus/2025/PN Tgt IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H. MUHAMMAD DIONO Als YONO Bin SADAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 159/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1628/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM SUBAWEH ARIFIN, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD DIONO Als YONO Bin SADAM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN:

PERTAMA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM dan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT.
  • Bahwa Awalnya pada hari Minggu 18 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wita Terdakwa menghubungi sdra. AMAN (DPO) kemudian Terdakwa   berkata “BOS ADAKAH INFONYA SHBAU” kemudian sdra. AMAN menjawab “IYA ADA HUBUGI AJA NOMOR TEMANKU KALO MAU NGAMBIL YANG BESAR” kemudian sdra. AMAN memngirimkan nomor teman sdra. AMAN yang bernama sdra. OWNER (DPO) kemudian Terdakwa menghubugi sdra. OWNER kemudian Terdakwa berkata “ADAKAH YANG PER 25 Gram kemudian sdra.OWNER menjawab “ ADA TAPI KALO 25 GRAM TANGGUNG SEKALIAN AJA YANG 50 GRAM SOALNYA BAHAN SHABUNYA LAMA LAGI BARU ADA” dan Terdakwa  menjawab “IYA SUDAH TAPI UANG YANG KEMARIN KURANG 2 JUTA” kemudian sdr. OWNER menjawab “IYA SUDAH NANTI KALO SUDAH ADA KIRIM AJA” kemudian pada pukul 14.00 wita Terdakwa berangkat menuju Batu licin Kab. Tanah Bumbu Kalsel kemudian pada pukul 17.15 wita Terdakwa sampai di Batu Licin kab.Tanah bumbu Kalsel dan Terdakwa  meninap dirumah teman Terdakwa  kemudian pada hari senin tanggal 19 Mei 2025pada pukul 15.32 wita Terdakwa  mengirim uang sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) kepada sdra. OWNER kemudian Terdakwa mengrimkan bukti transfer kepada sdra. OWNER kemudian setelah itu sdra.OWNER berkata kepada Terdakwa ”OKE TUNGU AJA KALO NDA HABIS MAGEIB HABIS ISYA” dan Terdakwa  menjawab “OKE” kemudian pada pukul 20.00 wita Terdakwa  di hubugi sdra. OWNER dan sdra. OWNER berkata “KAMU JALAN AJA KE GANG MAWAR DEKAT KFC” dan Terdakwa  menjawab “OKE OTW” kemudian Terdakwa  langsung berangkat menuju gang mawar desa sungai kecil Kec. Batu Licin Kab Tanah Bumbu Kalsel kemudian setelah Terdakwa sampai di depan gang Mawar Terdakwa menghubungi sdra. OWNER dan Terdakwa berkata “AKU SUDAH SAMPAI” kemudian sdra. OWNER mengirimkan foto kemudian Terdakwa mengikuti arahan dari sdra. OWNER kemudian Terdakwa  mengambil 1 paket narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 50 Gram yang di bungkus dengan tisu warna putih yang di simpan di bawa tiang listrik gang mawar desa sungai kecil Kec. Batu Licin Kab Tanah Bumbu Kalsel kemudian setelah Terdakwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa  langsung pulang ke rumah Saksi PUTRI yang berada di Di JL. Rantau Panjang  Rt. 006 Desa. Jone Kec.tanah Grogot Kab.Paser Kaltim kemudian pada pukul 23.30 wita Terdakwa sampai di rumah Saksi PUTRI Di JL. Rantau Panjang Rt. 006 Desa. Jone Kec.tanah Grogot Kab.Paser Kaltim Terdakwa langsung masuk ke dalam kamar kemudian setelah Terdakwa di kamar Terdakwa menghubungi sdra. DARJI dan Terdakwa berkata “INI AKU ADA SHABU 1 BAL KAMU MAU NDA SETENGAHNYA” kemudian sdra. DARJI menjawab “KALO KES AKU NDA PUNYA UANG” kemudian Terdakwa  menjawab “BAWA AJA DULU KAMU JUAL NANTI KALO SUDAH LAKU BARU KAMU BAYAR” dan sdra. DARJI menjawab “IYA SUDAH KALO GITU AKU MAU” kemudian Terdakwa  menjawab “IYA SUDAH NANTI KU TARUH PAS DI TIKUNGAN SIMPANG BATU KEC PASER BLENGKONG “ kemudian sdra. DARJI menjawab “IYA UDAH KU TUNGGU” kemudian setelah itu Terdakwa  membagi 1 paket narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 50 gram menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing kurang lebih 25 gram kemudian setelah itu Terdakwa kemudian Terdakwa  membawa 1 paket dengan berat kurang lebih 25 grm untuk Terdakwa  berikan kepada sdra. DARJI kemudian pada hari selasa tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 00.30 wita Terdakwa menyimpan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kurang leb ih 25 gram di pinggir jalan dekat tikugan simpang batu kec Paser belengkong kab paser kaltim kemudian Terdakwa foto dan Terdakwa kirimkan kepada sdra. DARJI kemudian sdra. DARJI menghubungi Terdakwa  dan berkata “OKE SUDAH KU AMBIL SHABUNYA” kemudian Terdakwa   menjawab OKE setelah itu Terdakwa  kembali kerumah Saksi PUTRI kemudian setelah Terdakwa  sampai di rumah Saksi PUTRI kemudian Terdakwa  masuk kedalam kamar dan Terdakwa  mengambil 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 25 gram kemudian Terdakwa  membagi Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 25 gram menjadi 5 paket dengan masing-masing berat kurang lebih 5 gram kemudian Terdakwa  mengambil sedikit Narkotika jenis shabu untuk Terdakwa  gunakan bersama dengan Saksi PUTRI kemudian pada pukul 08.00 wita Terdakwa  di hubugi oleh orang yang tidak Terdakwa  kenal dan berkata kepada Terdakwa  “ADAKAH SHABU” dan Terdakwa  menjawab “MAU YANG BERAPA” kemudian orang tersebut menjawab ”5 GRAM” kemudian Terdakwa  mengrimkan nomor rekening milik sdra. OWNER kepda orang tersebut kemudian orang tersebut mengrimkan uang sebesar Rp.6.400.000,-(enam juta empat ratus ribu rupiah” kemudian orang tersebut mengirimkan bukti resi pembayaran dan Terdakwa  langsung mengrim bukti transfer tersebut kepada sdra. OWNER kemudian Terdakwa  mengambil 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 gram dan Terdakwa  taru di bawah tower di pingir jalan desa Suatang keteban kec paser blengkong kab paser kaltim, kemudian Terdakwa  menghubungi orang tersebut dan Terdakwa  berkata “SHABUNYA SUDAH KU SIMPAN DI BAWA TOWER DI PINGIR JALAN SUATANG KETEBAN” kemudian orang tersebut menjawab “OKE  OTW” kemudian orang tersebut menghubungi Terdakwa  lagi dan berkata “SHABUNYA SUDAH KU AMBIL” dan Terdakwa  menjawab “OKE” kemudian setelah itu Terdakwa  pulang kerumah Saksi PUTRI kemudian setelah Terdakwa  sampai di rumah Saksi PUTRI kemudian  pada pukul 12.00 wita ada orang yang tidak Terdakwa  kenal menghubungi Terdakwa  dan berkata “AKU NYARI BAHAN” dan Terdakwa  menjawab “IYA ADA” kemudian orang tersebut menjawab “MAU YANG 5 GRAM” kemudian Terdakwa  mengrimkan nomor rekening milik sdra. OWNER kepda orang tersebut kemudian orang tersebut mengrimkan uang sebesar Rp.6.400.000,-(enam juta empat ratus ribu rupiah” kemudian orang tersebut mengirimkan bukti resi pembayaran dan Terdakwa  langsung mengrim bukti transfer tersebut kepada sdra. OWNER kemudian saat Terdakwa  mau mengantarkan 1 paket Narkotika jenis shabu ada lagi orang yang tidak Terdakwa  kenal menghubungi Terdakwa  dan memesan Narkotika jenis shabu dengan berat 5 gram kemudian Terdakwa  mengrimkan nomor rekening milik sdra. OWNER kepda orang tersebut kemudian orang tersebut mengrimkan uang sebesar Rp.6.400.000,-(enam juta empat cratus ribu rupiah” kemudian orang tersebut mengirimkan bukti resi pembayaran dan Terdakwa  langsung mengrim bukti transfer tersebut kepada sdra.OWNER kemudian Terdakwa  membawa 2 paket Narkotika jenis shabu dengan masing-masing beratnya 5 gram kemudian Terdakwa  pergi mengantarkan Narkotika jenis shabu kepada 2 orang yang tidak Terdakwa  kenal dan setelah Terdakwa  sampai di desa suatang keteban kePaser belengkong kab paser kaltim Terdakwa  menyimpan 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 gram dan Terdakwa  simpan di bawah pohon sawit di pingir jalan desa Suatang keteban kemudian yang 1 paketnya lagi yang beratnya sekitar 5 gram dan Terdakwa  simpan di bawa pohon kelapa yang berada di pingir jalan desa suatang keteban kemudian Terdakwa  menghubungi masing-masing orang yang tidak Terdakwa  kenal dan Terdakwa   menyuruh orang orang tersebut mengambil narkotika jenis shabu di tempat yang sudah Terdakwa  simpan Narkotika jenis shabu kemudian setelah orang-orang tersebut sudah mengambil Narkotika jenis shabu Terdakwa  kembali kerumah sdri. PUTRI kemudian setelah Terdakwa  sampai di rumah Saksi PUTRI Terdakwa  langsung masuk kedalam kamar untuk beristirahat kemudian pada pukul 14.00 wita Saksi PUTRI berkata kepada Terdakwa  “INI NAH ADA TEMANKU DEWAN MAU NYARI SHABU KU KASIH NOMORMU AJA YAH” kemudian Terdakwa  menjawab “IYA” kemudian pada pukul 18.00 wita sdra. DEWAN menghubungi Terdakwa “BISA IKUT KERJA KAH” dan Terdakwa  menjawab “IYA BISA AJA TAPI SISTEMNYA GIMANA” kemudian sdra.DEWAN menjawab “KALO KES AKU NDA PUNYA MODAL” dan Terdakwa  menjawab “BAWA AJA DULU BAYARNYA NANTI SETELAH LAKU TERJUAL”  kemudian sdra. DEWAN menjawab “OKE KALO BISA KASIH AKU 5 GRAM” dan Terdakwa  menjawab “KALO 5 GRAM KEBANYAKAN KU KASIH AJA DULU 2,5 GRAM” kemudian sdra. DEWAN menjawab “OKE” kemudian Terdakwa  mengambil Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 5 gram dan Terdakwa  bagi menjadi 2 paket dengan berat masing-masing jadi 2,5 gram kemudian Terdakwa  membawa 1 paket Narkotika jenis shabu dengan berat kurang lebih 2,5 gram dan Terdakwa  mengajak Saksi PUTRI untuk menemani Terdakwa  mengantar Narkotika jenis shabu kepada sdra. DEWAN kemudian Terdakwa  meyimpan 1 paket Narkotika jenis shabu di samping masjid desa jone kec tanah grogot kab paser kaltim dan Terdakwa  menaruhnya di bawah sepanduk kemudian Terdakwa  foto dan Terdakwa  kirim kepada sdra.DEWAN kemudian sdra.DEWAN menghubungi Terdakwa  dan berkata “OKE SUDAH DAPAT” kemudian setelah itu Terdakwa  dan sdri,PUTRI kembali kerumah Saksi PUTRI kemudian setelah Terdakwa  sampai di rumah Saksi PUTRI Terdakwa  dan Saksi PUTRI langsung masuk kedalam kamar kemudian pada pukul 22.00 wita Terdakwa  mengambil sedikit narkotika jenis shabu milik Terdakwa  dan Terdakwa  gunakan bersama dengan Saksi PUTRI kemudian Terdakwa  mengambil 2 paket Narkotika jenis shabu milik Terdakwa  yang beratnya masing-masing 1 paket beratnya 5 gram dan 1 paket beratnya 2,5 gram kemudian Terdakwa  membagi 1 paket Narkotika jenis shabu dengat berat kurang lebih 5 gram dan Terdakwa  bagi menjadi 35 paket kemudian Terdakwa  masukan kedalam tas warna putih sebanyak 24 paket dan 12 paket Terdakwa  simpan di atas kursi kemudian pada hari rabu tanggal 21 mei 2025 sekira pukul 00.30 wita datang beberapa orang yang tidak Terdakwa  kenal dan Terdakwa  langsung membunag tas putih  yang di dalamnya berisi 24 paket Narkotika jenis shabu dan 12 paket Narkotika jenis shabu kedalam kolong tempat tidur kemudian orang-orang tersebut masuk kedalam kamar dan mengankan Terdakwa  dan Saksi PUTRI dan orang-orang tersebut mengaku dari petugas kepolisian kemudian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi RUSNI kemudian anggota kepolisian menemukan 12 (dua belas)  Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu Yang ditemukan di bawah kolong kasur kamar, 1 (Satu) Buah tas warna “PUTIH” Bertuliskan WASHBAG Yang setelah dibuka Didalamnya ditemukan 24 (Dua puluh empat) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu  Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y03t” warna “BIRU” No IMEI “866245077838476” No HandPhone “085820238542”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “GALAXY A55 5G” warna “BIRU” No IMEI “356174381253544” NoHandPhone “447411399797”yang ditemukan di lantai kamar Kemudian ditemukan 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam yang berada di bawah kolong kasur kamar kemudian ditemukan 3 (tiga) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik yang berada di lantai kamar kemudian ditemukan  1 (satu) Bendel Plastik klip kosong  yang berada di dalam lemari kamar kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.150.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) diakui merupakan hasil penjualan shabu sebelumnya kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “BEAT” Warna “UNGU” No.Rangka “MH1JF5127BK043588” No.Mesin “JF51E2020615” Beserta Kunci yang berada di depan rumah dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa  kemudian anggota kepolisian juga menemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” warna “PUTIH” No IMEI “354197481972442” No HandPhone “082213508799” yang berada di lantai kamar dan diakui milik Saksi PUTRI kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa  dan Saksi PUTRI di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 146/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 12,17 (dua belas koma tujuh belas) gram dan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04694/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM dengan nomor barang bukti 14403/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 (nol koma nol seratus empat puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut  tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama sama dengan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah)  pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Rantau Panjang RT. 006 Desa Jone Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 gram,  perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara – cara sebagai berikut :  --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari laporan masyarakat bahwa sering transaksi Narkotika Jenis Sabu di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Awalnya pada Hari Selasa Tanggal 20 Mei 2025 sekira pukul 16.00 WITA Kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Paser melakukan penyelidikan, kemudian pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WITA di wilayah Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Tim Opsnal Sat Resnarkoba mengamankan Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM dan Saksi ERANDA FRISCIA MONICA Alias PUTRI Binti SLAMAT kemudian setelah itu petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat lainya dengan di saksikan oleh warga sekitar yaitu Saksi RUSNI kemudian anggota kepolisian menemukan 12 (dua belas)  Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu Yang ditemukan di bawah kolong kasur kamar, 1 (Satu) Buah tas warna “PUTIH” Bertuliskan WASHBAG Yang setelah dibuka Didalamnya ditemukan 24 (Dua puluh empat) Paket  Plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis Sabu  Selanjutnya ditemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “VIVO Y03t” warna “BIRU” No IMEI “866245077838476” No HandPhone “085820238542”, 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “GALAXY A55 5G” warna “BIRU” No IMEI “356174381253544” NoHandPhone “447411399797”yang ditemukan di lantai kamar Kemudian ditemukan 2 (dua) Buah Timbangan Digital warna hitam yang berada di bawah kolong kasur kamar kemudian ditemukan 3 (tiga) Buah Sendok Takar Yang Terbuat Dari Sedotan Plastik yang berada di lantai kamar kemudian ditemukan  1 (satu) Bendel Plastik klip kosong  yang berada di dalam lemari kamar kemudian ditemukan uang tunai senilai Rp. 3.150.000.- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) diakui merupakan hasil penjualan shabu sebelumnya kemudian ditemukan 1 (Satu) Unit sepeda motor Merk “BEAT” Warna “UNGU” No.Rangka “MH1JF5127BK043588” No.Mesin “JF51E2020615” Beserta Kunci yang berada di depan rumah dan barang-barang tersebut adalah milik Terdakwa  kemudian anggota kepolisian juga menemukan 1 (Satu) Buah HandPhone Merk “INFINIX SMART 8 PRO” warna “PUTIH” No IMEI “354197481972442” No HandPhone “082213508799” yang berada di lantai kamar dan diakui milik Saksi PUTRI kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa  dan Saksi PUTRI di bawa ke polres paser untuk di proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang 146/10966.00/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 36 (tiga puluh enam) bungkus paket plastic berisi serbuk putih dengan berat kotor 12,17 (dua belas koma tujuh belas) gram dan berat bersih 8,24 (delapan koma dua puluh empat) gram kemudian disisihkan paket tersebut dengan berat kotor 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram dan berat bersih 0,23 (nol koma lima belas) gram untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 04694/NNF/2025 tanggal 10 Juni 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa I HANDI PURWANTO, S.T., Komisaris Polisi NRP. 77061117; Pemeriksa II BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., M.Si. Ajun Komisaris Polisi NRP. 92020451; Pemeriksa III FILANTARI CAHYANI, A.Md. PENATA NIP. 19810616 200312 2 004 serta diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. NRP. 74090815 yang menerangkan bahwa barang bukti milik Terdakwa MUHAMMAD DIONO Alias YONO Bin SADAM dengan nomor barang bukti 14403/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,141 (nol koma nol seratus empat puluh satu) gram adalah benar Kristal Metafetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No.  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya