Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2018/PN Tgt TAUFIK,SH. MARIADI Als ADI Als ATM Bin MARLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 354/Pid.B/2018/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Nov. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-2610/Q.4.13/Epp.2/11/2018
Penuntut Umum
NoNama
1TAUFIK,SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARIADI Als ADI Als ATM Bin MARLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

Bahwa terdakwa MARIADI Als ADI Als ATM Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni tahun 2017 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di depan warung kopi di Desa Busui RT.01 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Dengan sengaja merampas nyawa orang lain “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 00.05 wita terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI dating ke warung kopi milik saksi WINDA LESTARI dan langsung memesan kopi, kemudian datang saksi RESTI Binti SAMSUDIN sambil marah-marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa keluar warung dan mendatangi saksi RESTI Binti SAMSUDIN dan mengatakan “apa kamu” sambil mengancam saksi RESTI Binti SAMSUDIN dengan cara memegang pisau yang terdakwa simpan dipinggang belakang yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah. Selanjutnya terdakwa kembali masuk kedalam warung dan duduk bersama saksi WINDA LESTARI sedangkan saksi RESTI Binti SAMSUDIN kembali kewarung kopi sebelah. Selanjutnta datang Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH (korban meninggal dunia) dan lamgsung duduk dekat terdakwa sambil mengatakan “mengapa ribut dengan RESTI?” dijawab terdakwa “gila itu”, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan pergi kesebelah warung, tidak lama kemudian  Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH datang lagi dan langsung menepuk pipi terdakwa sebelah kiri sambil mengatakan “kamu ada ngeluarin pisau, kamu tidak kenalkah sama saya disini?” dijawab terdakwa “ndak tau aku, apa salahku” lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH  mengatakan “kamu jangan buat keributan, jangan ganggu istrimu disini”, lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan mondar mandir didepan warung, kemudian terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI hendak pulang dan menuju parkiran sepeda motor dan pada saat terdakwa hendak menaiki sepeda motor kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH mendatangi terdakwa dan langsung menarik tedakwa sehingga terdakwa terjatuh, sedangkan saksi BUDIMAN Bin AHMADI langsung lari menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH memegang pinggang terdakwa dan mengambil pisau yang sebelumnya terdakwa bawa dan disimpan dipainggang belakang, kemudian pisau tersebut direbut kembali oleh terdakwa dan langsung ditusukkan kearah Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian dada kiri dan leher sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : B-276/Vier/Pkm-Bt Sp/XII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batu Kajang dan ditandatangani oleh dr. MARIATI YOHANIS yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Tertusuk sebelah kiri P : 8cm, L : 1cm

Tertusuk sebelah kiri P : 7cm, L : 1cm

 

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa penyebab kematian tidak dapat diketahui secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kematian diduga pendarahan pada organ dalam yang mengakibatkan kegagalan fungsi organ, dengan diagnosa medis Vulvus Lacetarum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa MARIADI Als ADI Als ATM Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni tahun 2017 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di depan warung kopi di Desa Busui RT.01 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Dengan sengaja melukai berat yang mengakibatkan mati “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 00.05 wita terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI dating ke warung kopi milik saksi WINDA LESTARI dan langsung memesan kopi, kemudian datang saksi RESTI Binti SAMSUDIN sambil marah-marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa keluar warung dan mendatangi saksi RESTI Binti SAMSUDIN dan mengatakan “apa kamu” sambil mengancam saksi RESTI Binti SAMSUDIN dengan cara memegang pisau yang terdakwa simpan dipinggang belakang yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah. Selanjutnya terdakwa kembali masuk kedalam warung dan duduk bersama saksi WINDA LESTARI sedangkan saksi RESTI Binti SAMSUDIN kembali kewarung kopi sebelah. Selanjutnta datang Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH (korban meninggal dunia) dan lamgsung duduk dekat terdakwa sambil mengatakan “mengapa ribut dengan RESTI?” dijawab terdakwa “gila itu”, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan pergi kesebelah warung, tidak lama kemudian  Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH datang lagi dan langsung menepuk pipi terdakwa sebelah kiri sambil mengatakan “kamu ada ngeluarin pisau, kamu tidak kenalkah sama saya disini?” dijawab terdakwa “ndak tau aku, apa salahku” lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH  mengatakan “kamu jangan buat keributan, jangan ganggu istrimu disini”, lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan mondar mandir didepan warung, kemudian terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI hendak pulang dan menuju parkiran sepeda motor dan pada saat terdakwa hendak menaiki sepeda motor kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH mendatangi terdakwa dan langsung menarik tedakwa sehingga terdakwa terjatuh, sedangkan saksi BUDIMAN Bin AHMADI langsung lari menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH memegang pinggang terdakwa dan mengambil pisau yang sebelumnya terdakwa bawa dan disimpan dipainggang belakang, kemudian pisau tersebut direbut kembali oleh terdakwa dan langsung ditusukkan kearah Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian dada kiri dan leher sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : B-276/Vier/Pkm-Bt Sp/XII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batu Kajang dan ditandatangani oleh dr. MARIATI YOHANIS yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Tertusuk sebelah kiri P : 8cm, L : 1cm

Tertusuk sebelah kiri P : 7cm, L : 1cm

 

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa penyebab kematian tidak dapat diketahui secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kematian diduga pendarahan pada organ dalam yang mengakibatkan kegagalan fungsi organ, dengan diagnosa medis Vulvus Lacetarum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 354 KUHP.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa terdakwa MARIADI Als ADI Als ATM Bin MARLAN pada hari Selasa tanggal 20 Juni tahun 2017 sekira jam 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juni tahun 2017 bertempat di depan warung kopi di Desa Busui RT.01 Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini  “Dengan sengaja melakukan penganiayaan yang mengakibatkan mati “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017 sekira pukul 00.05 wita terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI dating ke warung kopi milik saksi WINDA LESTARI dan langsung memesan kopi, kemudian datang saksi RESTI Binti SAMSUDIN sambil marah-marah kepada terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang, lalu terdakwa keluar warung dan mendatangi saksi RESTI Binti SAMSUDIN dan mengatakan “apa kamu” sambil mengancam saksi RESTI Binti SAMSUDIN dengan cara memegang pisau yang terdakwa simpan dipinggang belakang yang sebelumnya terdakwa bawa dari rumah. Selanjutnya terdakwa kembali masuk kedalam warung dan duduk bersama saksi WINDA LESTARI sedangkan saksi RESTI Binti SAMSUDIN kembali kewarung kopi sebelah. Selanjutnta datang Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH (korban meninggal dunia) dan lamgsung duduk dekat terdakwa sambil mengatakan “mengapa ribut dengan RESTI?” dijawab terdakwa “gila itu”, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan pergi kesebelah warung, tidak lama kemudian  Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH datang lagi dan langsung menepuk pipi terdakwa sebelah kiri sambil mengatakan “kamu ada ngeluarin pisau, kamu tidak kenalkah sama saya disini?” dijawab terdakwa “ndak tau aku, apa salahku” lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH  mengatakan “kamu jangan buat keributan, jangan ganggu istrimu disini”, lalu Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH keluar dan mondar mandir didepan warung, kemudian terdakwa bersama saksi BUDIMAN Bin AHMADI hendak pulang dan menuju parkiran sepeda motor dan pada saat terdakwa hendak menaiki sepeda motor kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH mendatangi terdakwa dan langsung menarik tedakwa sehingga terdakwa terjatuh, sedangkan saksi BUDIMAN Bin AHMADI langsung lari menggunakan sepeda motor, kemudian Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH memegang pinggang terdakwa dan mengambil pisau yang sebelumnya terdakwa bawa dan disimpan dipainggang belakang, kemudian pisau tersebut direbut kembali oleh terdakwa dan langsung ditusukkan kearah Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 2 (dua) kali dan mengenai bagian dada kiri dan leher sebelah kiri, kemudian terdakwa langsung melarikan diri.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa, Sdr. HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH meninggal dunia berdasarkan hasil Visum Et Repertum Mayat Nomor : B-276/Vier/Pkm-Bt Sp/XII/2017 tanggal 27 Juni 2017 yang dikeluarkan oleh UPT Puskesmas Batu Kajang dan ditandatangani oleh dr. MARIATI YOHANIS yang telah melakukan pemeriksaan terhadap HATLIANI Als UTAT Bin SURIANSYAH dengan hasil pemeriksaan :

Pemeriksaan Fisik Jenazah :

Tertusuk sebelah kiri P : 8cm, L : 1cm

Tertusuk sebelah kiri P : 7cm, L : 1cm

 

Kesimpulan

Dari hasil pemeriksaan kami berkesimpulan bahwa penyebab kematian tidak dapat diketahui secara pasti, karena tidak dilakukan pemeriksaan dalam. Kematian diduga pendarahan pada organ dalam yang mengakibatkan kegagalan fungsi organ, dengan diagnosa medis Vulvus Lacetarum.

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya