Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
41/Pdt.P/2025/PN Tgt BENNY DWI PRASETYO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 41/Pdt.P/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BENNY DWI PRASETYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Abdul HamidBENNY DWI PRASETYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa telah terjadi kesalahan penulisan nama dan tanggal lahir Pemohon dalam Kartu Keluarga;
3. Menyatakan bahwa nama BENI DWI PRASTIYO (lahir 15 Juni 1997) yang tercantum dalam Kartu Keluarga adalah orang yang sama dengan BENNY DWI PRASETYO (lahir 25 September 1998) sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran dan KTP Pemohon;
4. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulang Bawang dan/atau instansi terkait untuk melakukan pembetulan data sesuai penetapan ini;
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak