Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Tgt TUHU PAMUJI MUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 23 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TUHU PAMUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL BAHRI, SH.ITUHU PAMUJI
Tergugat
NoNama
1MUNIR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Paser
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam jual beli Tanah kepada Penggugat karena tidak membantu dalam Proses balik nama sertifikat.
 
3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya ‘sudah diterima dari Tuhu Pamuji  jumlah uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta  rupiah)  buat pembayaran sebidang tanah bersertifikat atas nama Munir dengan Nomor Hak Milik : 51/ NO. Surat ukur 1104/1982 An. Munir dengan luas : 13.532 m2.”  Di desa Rangan RT. 02 Kec. Kuaro. Rangan 10-02-2002. 
 adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian
 
4. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 13.532 m2 (  tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun  1982, atas nama Tergugat Yang terletak di RT. 02, Desa Rangan Kelurahan Kuaro, Kabupaten Paser dengan  batas-batas sebagai berikut :
                 - Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Winarni
                 - Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kebun
                 - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Negara
                 - Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kebun
 
 Berasarkan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 10-02-2002  yang isinya ‘ sudah diterima dari Tuhu Pamuji  jumlah uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta  rupiah)  buat pembayaran sebidang tanah bersertifikat atas nama Munir dengan Nomor Hak Milik : m51, Nomor peta: 142/PNA,  luas : 13.532 m2.”  Di desa Rangan RT. 02 Kec. Kuaro. Rangan 10-02-2002.  
                 adalah Sah dan berkekuatan hukum
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 51 tahun 1982 yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
 
6. Menyatakan Sertifikat No. Hak 51/No. Surat Ukur1104/1982 An. Munir telah hilang sebagaimana Surat Keterangan Nomor : SK/ 13/VII/2024/ RESKRIM  tanggal 03 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh KASAT RESKRIM a.n. Kepala Kepolisian Resor Paser. 
 
7. Menyatakan memberi izin dan/atau kuasa kepada Penggugat bertindak  atas nama  Tergugat  selaku Penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku pembeli atas Objek sengketa untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), apabila ternyata Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, guna pengurusan pemindahan hak atas tanah dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun 1982 di instansi turut tergugat. 
 
8. Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun 1982 dan Buku Tanah yang masih terdaftar yang semula atas nama Tergugat menjadi nama  Penggugat.
 
9. Menghukum Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
 
10. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak