INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Tgt | TUHU PAMUJI | MUNIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam jual beli Tanah kepada Penggugat karena tidak membantu dalam Proses balik nama sertifikat.
3. Menyatakan Kwitansi Penerimaan pembayaran jual beli atas objek sengketa yang isinya ‘sudah diterima dari Tuhu Pamuji jumlah uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) buat pembayaran sebidang tanah bersertifikat atas nama Munir dengan Nomor Hak Milik : 51/ NO. Surat ukur 1104/1982 An. Munir dengan luas : 13.532 m2.” Di desa Rangan RT. 02 Kec. Kuaro. Rangan 10-02-2002.
adalah Sah dan mempunyai kekuatan hukum pembuktian
4. Menyatakan Jual beli antara Penggugat dengan Tergugat atas sebidang tanah seluas 13.532 m2 ( tiga belas ribu lima ratus tiga puluh dua meter persegi) dengan Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun 1982, atas nama Tergugat Yang terletak di RT. 02, Desa Rangan Kelurahan Kuaro, Kabupaten Paser dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Tanah milik Winarni
- Sebelah selatan berbatas dengan Jalan Kebun
- Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Negara
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Kebun
Berasarkan Kwitansi Penerimaan pembayaran tertanggal 10-02-2002 yang isinya ‘ sudah diterima dari Tuhu Pamuji jumlah uang Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) buat pembayaran sebidang tanah bersertifikat atas nama Munir dengan Nomor Hak Milik : m51, Nomor peta: 142/PNA, luas : 13.532 m2.” Di desa Rangan RT. 02 Kec. Kuaro. Rangan 10-02-2002.
adalah Sah dan berkekuatan hukum
5. Menyatakan Penggugat berhak melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 51 tahun 1982 yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
6. Menyatakan Sertifikat No. Hak 51/No. Surat Ukur1104/1982 An. Munir telah hilang sebagaimana Surat Keterangan Nomor : SK/ 13/VII/2024/ RESKRIM tanggal 03 Juli 2024 yang ditanda tangani oleh KASAT RESKRIM a.n. Kepala Kepolisian Resor Paser.
7. Menyatakan memberi izin dan/atau kuasa kepada Penggugat bertindak atas nama Tergugat selaku Penjual sekaligus bertindak atas namanya sendiri selaku pembeli atas Objek sengketa untuk menandatangani akta Jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), apabila ternyata Tergugat tidak ada atau tidak hadir dihadapan PPAT, guna pengurusan pemindahan hak atas tanah dan/atau balik nama atas Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun 1982 di instansi turut tergugat.
8. Memerintahkan kepada turut tergugat untuk melakukan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 51 Tahun 1982 dan Buku Tanah yang masih terdaftar yang semula atas nama Tergugat menjadi nama Penggugat.
9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
10. Penggugat bersedia dan sanggup membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |