Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Tgt AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH. LUKMAN EFENDI Als LUKMAN Bin ALIMUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/O.4.13.3/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD FIRDAUS MUSHOLLIN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUKMAN EFENDI Als LUKMAN Bin ALIMUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
    1. Dakwaan:

Pertama :

----- Bahwa Terdakwa LUKMAN EFENDI Alias LUKMAN Bin ALIMUDIN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : --------------------------------------

  • Berawal pada hari kamis tanggal 10 April 2025 sekira pukul 23.00 WITA, terdakwa dihubungi oleh Sdr. OJI (DPO) yang menyuruh terdakwa untuk mengambil dan membantu untuk menjualkan narkotika jenis sabu, dimana terdakwa dijanjikan oleh Sdr. OJI akan diberikan upah sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) jika berhasil menjualkan seluruh narkotika jenis sabu tersebut, setelah mendengar hal tersebut, selanjutnya terdakwa pergi ke lokasi yang telah dibeitahukan oleh Sdr. OJI untuk mengambil narkotika jenis sabu yakni di Desa Sempulang Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setibanya dilokasi tersebut terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang diletakkan di bawah terpal samping kantor desa sempulang, selanjutnya terdakwa langsung pergi ke sebuah pondok yang beralamat di Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk memecah narkotika jenis sabu tersebut menjadi 20 (dua puluh) paket dengan berat masing – masing paket yakni sebesar 50 (lima puluh) gram selanjutnya terdakwa menyimpan 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu tersebut kedalam tas ransel warna hitam milik terdakwa dan terdapat sisa narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket yang disimpan terdakwa didalam kotak yang terbuat dari aluminium tipis dan dimasukan ke dalam tas ransel warna hitam milik terdakwa untuk disimpan.
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 01.07 WITA terdakwa dihubungi oleh Sdr. OJI yang menyuruh terdakwa untuk mengantar narkotika jenis sabu ke pembeli yang tidak diketahui namanya sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat total 400 (empat ratus) gram, selanjutnya terdakwa pergi ke rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Jalan Jendral Ahmad Yani Gang Mulya 2 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, dan setibanya di rumah kontrakan, terdakwa menyimpan sebanyak 12 (dua) belas paket narkotika jenis sabu kedalam pipa paralon dan diletakan didalam lemari kayu di ruang  tengah dan mengambil 8 (delapan) paket sisanya untuk diantarkan ke pembeli, selanjutnya sekira pukul 14.00 WITA terdakwa dihubungi oleh pembeli yang tidak diketahui namanya untuk mengantarkan narkotika jenis sabu di Jalan Kandilo Bahari Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan setalah mengantar sabu tersebut, terdakwa kembali ke sebuah pondok yang beralamat di Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur untuk kembali bekerja sebagai kuli bagunan.
  • Bahwa sekira pukul 15.30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di sebuah pondok yang beralamat di Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY yang merupakan petugas dari Kepolisian Resor Paser melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta pondok tempat terdakwa berada, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang – barang yang diakui milik terdakwa yakni antara lain 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalam terdapat 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari aluminium tipis dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange dan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran besar, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 9 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan upah hasil menjualkan narkotikaa jenis sabu dari Sdr. OJI, selain itu Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Olong Pinang RT 003 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jendral Ahmad Yani Gang Mulya 2 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan dari hasil penggeledahn tersebut ditemukan baran bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipa paralon berukuran besar yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kantong plastik, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran besar, selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.      
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 103/10966.00/2024 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 585,83 (lima ratus delapan puluh lima koma delapan tiga) gram dan berat bersih 578,02  (lima ratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03373/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 10191/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa LUKMAN EFENDI Alias LUKMAN Bin ALIMUDIN pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025  atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat sebuah pondok yang beralamat di Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di sebuah rumah yang beralamat di Jendral Ahmad Yani Gang Mulya 2 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ---------------------------

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 12 April 2025 sekira pukul 15.30 WITA pada saat terdakwa sedang berada di sebuah pondok yang beralamat di Desa Bekoso Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, datang Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY yang merupakan petugas dari Kepolisian Resor Paser melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta pondok tempat terdakwa berada, dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang – barang yang diakui milik terdakwa yakni antara lain 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang didalam terdapat 1 (satu) buah kotak yang terbuat dari aluminium tipis dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) buah timbangan digital warna orange dan 1 (satu) buah timbangan digital berukuran besar, selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) buah tas slempang warna coklat yang dikenakan oleh terdakwa dan setelah diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) buah handphone merk INFINIX SMART 9 warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk OPPO A77S warna hitam dan uang tunai sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) yang merupakan upah hasil menjualkan narkotikaa jenis sabu dari Sdr. OJI, selain itu Saksi ISWAHYUDI Bin MUHADI dan Saksi JANTJE TUTKEY Anak Dari ALBERT TUTKEY juga melakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Olong Pinang RT 003 Kecamatan Pasir Belengkong Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan di kontrakan terdakwa yang beralamat di Jendral Ahmad Yani Gang Mulya 2 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dan dari hasil penggeledahn tersebut ditemukan baran bukti berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 1 (satu) buah sendok takar warna hitam yang terbuat dari sedotan plastik, 1 (satu) buah pipa paralon berukuran besar yang didalamnya terdapat 12 (dua belas) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah kantong plastik, 1 (satu) buah sendok plastik warna putih dan 1 (satu) bendel plastik klip kosong berukuran besar, selanjutnya atas temuan tersebut terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.     
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 103/10966.00/2024 tanggal 14 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, SH serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang PT. Pegadaian (Persero) Tanah Grogot, yangmana telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 13 (tiga belas) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan berat  kotor 585,83 (lima ratus delapan puluh lima koma delapan tiga) gram dan berat bersih 578,02  (lima ratus tujuh puluh delapan koma nol dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Labfor Polda Jawa Timur No. Lab : 03373/NNF/2025 tanggal 23 April 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa HANDI PURWANTO, S.T, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si, FILANTARI CAHYANI, A.Md, dan diketahui oleh KABIDLABFOR POLDA JATIM IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M.Si., bahwa barang bukti dengan nomor : 10191/2025/NNF adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis sabu tersebut, tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya