Dakwaan |
Isi Dakwaan:
PERTAMA
---------- Bahwa Terdakwa M. YADI Als ADI Bin MURDAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 10.45 WITA atau sekira pukul 14.05 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jl. Piere Tendean Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, atau bertempat di sebuah perumahan di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut : ------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 10.00 WITA terdakwa sedang berada dirumah yang beralamat di Desa Padang Pengrapat RT 17 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian terdakwa dihubungi oleh Saksi Asmadi Als Kai (Penuntutan dalam perkara lain) dengan maksud untuk membeli Narkotika Jenis Sabu-Sabu, lalu Terdakwa menjawab akan bertanya kepada sdra. Dewan (DPO) terlebih dahulu, setelah telvon dimatikan, selanjutnya Terdakwa menghubungi sdra. Dewan dengan maksud menanyakan apakah ada Narkotika Jenis Sabu-Sabu, lalu sdra. Dewan menjawab ada dan menyuruh terdakwa untuk mengambil kerumah sdra. Dewan. Kemudian sekira pukul 10.15 WITA Saksi Asmadi Als Kai menghubungi Terdakwa kembali dan menanyakan apakah Narkotika Jenis Sabu-Sabunya sudah ada, kemudian Terdakwa menjawab ada, lalu Terdakwa dan Saksi Asmadi Als Kai bersepakat untuk bertemu di Gapura Perumahan Union. Selanjunya pada pukul 10.30 WITA, Terdakwa pergi ke Gapura depan Perumahan Union untuk mengambil uang dari Saksi Asmadi Als Kai, sesampainya di gapura Terdakwa melihat Saksi Asmadi Als Kai dan Saksi Hairan Ifendi Als Fendi (Penuntutan dalam perkara lain) sudah menunggu di gapura, kemudian Saksi Hairan Ifendi bersama-sama dengan Saksi Asmadi Als Kai memberikan uang sejumlah Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah menerima uang tersebut Terdakwa pergi kerumah sdra. Dewan yang beralamat di Jl. Piere Tendean Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, kemudian dirumah sdra. Dewan terdakwa meminta kepada sdra. Dewan Narkotika Jenis Sabu-Sabu sebanyak setengah gram dan dibungkus menjadi empat paket, kemudian sdra. Dewan memberikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya kurang lebih ½ gram, lalu terhadap 4 (empat) paket narkotika tersebut disimpan oleh Terdakwa kedalam kota rokok merk “Excel Click” warna hijau, lalu Terdakwa mengatkan kepada sdra. Dewan akan membayarkan seluruhnya jika Narkotika Jenis sabu-sabu yang dibawa oleh Terdakwa sudah habis terjual, selanjutnya sekira pukul 12.30 WITA Terdakwa pergi untuk mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu kepada Saksi Asmadi Als Kai dan Saksi Hairan Ifendi di Perumahan Union Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur. Setelah mengantarkan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut, Terdakwa pulang kerumahnya;
- Bahwa sesampainya didepan gang rumah Saksi Asmadi Als Kai sekira Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur pukul 14.00 WITA, datang saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain, selanjutnya para saksi bersama anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi Lisa Veranita, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang burupa 2 (dua) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) Buah Helm merk “GM” wanra hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk “VIVO Y20” warna Orchild Blue no. imei “866660058406590”, 1 (satu) kotak rokok merk “Excel Click” warna hijau, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah celana Panjang merk “Premiun Jens”, Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk “Beat Street” warna hitam dengan no rangka “MH1JM8228RK136728” dan no.mesin “JM82E2137542” berserta kunci. Kemudian terhadapat terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma lima) gram tersebut disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03176/NNF/2025 Tanggal 16 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka M. Yadi Als Adi Bin Murdan Dkk dengan nomor barang bukti 09552/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 (nol koma nol dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------- Bahwa Terdakwa M. YADI Als ADI Bin MURDAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Perumahan Union di Jl. Untung Suropati Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ----------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 14.00 WITA bertempat di pinggir jalan Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, terdakwa yang baru saja pulang dari rumah saksi Asmadi Als Kai didatang oleh saksi Iswahyudi Bin Muhadi, saksi Jantje Tutkey bersama anggota kepolisian lain, selanjutnya para saksi bersama anggota kepolisian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh ketua RT setempat yaitu saksi Lisa Veranita, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang burupa 2 (dua) Paket Plastik Klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika Jenis Sabu-Sabu, 1 (satu) Buah Helm merk “GM” wanra hitam, 1 (satu) Buah Handphone merk “VIVO Y20” warna Orchild Blue no. imei “866660058406590”, 1 (satu) kotak rokok merk “Excel Click” warna hijau, 1 (satu) Buah Pipet Kaca, 1 (satu) Buah celana Panjang merk “Premiun Jens”, Uang tunai sebesar Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor merk “Beat Street” warna hitam dengan no rangka “MH1JM8228RK136728” dan no.mesin “JM82E2137542” berserta kunci. Kemudian terhadapat terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (Persero) cabang Tanah Grogot Nomor : 102/10966.00/2025 tanggal 08 April 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh SANDI SETIAWAN dan disaksikan oleh Briptu Yanuarius Dani, S.H. serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,53 (nol koma lima tiga) gram dan berat bersih 0,09 (nol koma nol sembilan) gram, kemudian 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dalam plastik dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat bersih 0,05 (nol koma lima) gram tersebut disisihkan untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya;
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 03176/NNF/2025 Tanggal 16 April 2025 dari Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur yang diketahui oleh KABIDLABFOR Polda Jatim Komisaris Besar Polisi IMAM MUKTI, S.Si, M.Si., Apt. yang menerangkan bahwa barang bukti milik Tersangka M. Yadi Als Adi Bin Murdan Dkk dengan nomor barang bukti 09552/2025/NNF: berupa 1 (satu) kantong plastik berisi Kristal warna putih dengan berat netto ±0,022 (nol koma nol dua dua) gram adalah benar Kristal Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------------------
ATAU
KETIGA
---------- Bahwa Terdakwa M. YADI Als ADI Bin MURDAN pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2025 atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan, “penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri”, yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 13.00 Terdakwa bersama dengan Saksi Hairan Ifendi Als Fendi menuju kerumah Saksi Asmadi Als Kai di Perumahan Union di Jl. Untung Suropati RT 16 Kecamatan Tanah Grogot Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur, sesampainya di rumah Saksi Asmadi Als Kai, Terdakwa berkata “Kai sudah ada sabunya, mana bongnya kai, pipet kacanya sudah kubawakan” lalu Saksi Asmadi Als Kai berkata sudah dibuatkan, lalu terdakwa mengambil 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disimpan dalam kotak rokok, kemudian pipet kaca tersebut terdakwa berikan kepada Saksi Hairan Ifendi, kemudian saksi Hairan Irfendi Als Fendi menyambungkan pipet kaca tersebut ke 1 (satu) buah bong. Selanjutnya terakwa, Saksi Hairan Ifendi Als Fendi dan Saksi Asmadi Als Kai mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bergantian dan bersama-sama sebanyak 2 (dua) kali hisapan, setelah Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut habis datang Saksi RUNI Bin JUMRAN (Penuntutan dalam perkara lain), kemudian Saksi Hairan Ifendi Als Fendi berkata kepada Terdakwa “Adaka masih sabumu” lalu terdakwa mengambil lagi 1 (satu) paket Narkotika Jenis Sabu-Sabu dari dalam kotak rokok merk “excel click” kemudian terdakwa, saksi Hairan Ifendi dan saksi Runi Bin Jumran menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut bersama-sama secara bergantian;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : R/23/IV/2025/KES atas nama M. Yadi Als Adi Bin Murdan, pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekira pukul 17.00 WITA di Klinik Polres Paser telah dilakukan Pemeriksaan Laboraturium terhadap kandungan narkoba dalam urin secara kualitatif dengan hasil pemeriksaan yaitu Positif Metamphetamina yang di tanda tangan oleh ARI MUNANDAR Inspektur Polisi Dua Kasi Dokkes Polres Paser;
- Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Jenis Sabu-Sabu tersebut tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |