Dakwaan |
Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 sekitar jam 16.00 Wita, personil Polsek Batu Engau telah melaksanakan Operasi Pekat Mahakam 2025 dengan sasaran penjual minuman beralkohol tanpa ijin yang beroperasi diwilayah Kecamatan Batu Engau Kab. Paser Prov. Kaltim, dalam giat tersebut anggota melaksanakan pemeriksaan dan penggeledahan di sebuah Cafe starlet dipinggir Negara Rt 09 Desa Kerang Dayo yang dikelola oleh sdra Sutrisno, setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 1 (satu) Dos isi 12 botol minuman keras merk anggur hitam yang disimpan dibawah meja cafe, setelah ditanya kepada pemilik cafe, bahwa minuman keras tersebut benar miliknya yang rencananya akan dijual kepada tamu cafe dan setelah ditanya lebih lanjut yang bersangkutan dalam menjual/menyediakan minuman keras beralkohol tersebut tidak ada memiliki surat izin dari pejabat yang berwenang, kemudian atas kejadian tersebut telah dilakukan penyitaan barang bukti miras yang di jual dan kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Batu Engau untuk di lakukan Proses lebih lanjut. |