INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 4/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | PT. REKSA FINANCE | NURDIN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2026/PN Tgt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 18 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 396.278.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar pinjaman kepada PENGGUGAT merupakan perbuatan wanprestasi.
3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam Perkara ini .
4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas tunggakan Angsuran kepada PENGGUGAT secara tunai sebesar Tunggakan Angsuran :
• Hutang pokok = 51 bln x Rp. 7.706.000,-= Rp. 393.006.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Enam Ribu Rupiah);
• Total keseluruhan denda sampai saat ini = 3.197.000,- (Tiga Juta Seratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah),- Denda berjalan setiap hari sesuai total tunggakan dan Biaya Tagih Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah);
• Total kerugian 51 bln x Rp. 7.706.000,-= Rp. 393.006.000,- + denda Rp. 3.197.000,- + biaya tagih Rp. 75.000,- maka total tunggakan hutang = Rp. 396.278.000,,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), sampai gugatan ini mempunyai keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewidjse);
5. Menghukum TERGUGAT Jika Tidak dapat membayarkan Tunggakan Angsuran beserta dendanya agar Menyerahkan unit secara sukarela berupa Kenderaan roda enam (6) tersebut dengan rincian Jenis Kenderaan Merek MITSUBISHI type COLT FE 74 HD V 125 PS Dump Truck ,. Jenis Mobil Barang, No. Polisi DA 8391 HI, Warna Kuning, Tahun 2016, No Rangka MHMFE74P5GK159448 No. Mesin 4D34TP57908, No BPKB L- 11261216; kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik tanpa beban.
6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan dalam perkara ini.
7. Menyatakan Putusan perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari Tergugat.
8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
