| Petitum |
1. Mengabulkan permohonan pemohon ;
2. Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1920 No 751 Jo 1927 no 564 tanggal 22 Agustus 2002 yaitu dari:
Nama : RIANTO PARDEDE
Tempat tanggal lahir : Tebing Tinggi, 26 Desember 1982
Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri VIKTOR PARDEDE dengan RAMINTA TAMPUBOLON
Menjadi
Nama : HARIANTO PARDEDE
Tempat tanggal lahir : Tebing Tinggi, 26 Desember 1982
Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri VIKTOR PARDEDE dengan RAMINTA TAMPUBOLON
dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya. |