Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2020/PN Tgt HARIANTO PARDEDE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2020/PN Tgt
Tanggal Surat Jumat, 11 Sep. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HARIANTO PARDEDE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon ;
2.    Memberikan izin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Akta Kelahiran pemohon yaitu Kutipan Akta Kelahiran nomor : 1920 No 751 Jo 1927 no 564 tanggal 22 Agustus 2002 yaitu dari:

Nama     :    RIANTO PARDEDE
Tempat tanggal lahir    :    Tebing Tinggi, 26 Desember 1982
Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri VIKTOR PARDEDE dengan RAMINTA TAMPUBOLON

        Menjadi

Nama    :    HARIANTO PARDEDE
Tempat tanggal lahir     :    Tebing Tinggi, 26 Desember 1982
Anak kedua laki-laki dari pasangan suami istri VIKTOR PARDEDE dengan RAMINTA TAMPUBOLON

dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu ;

3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan Kutipan Akta tersebut ke dalam buku register yang diperlukan untuk itu.
4.    Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ;

ATAU

Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak