| Dakwaan |
DAKWAAN
PERTAMA
--------Bahwa Terdakwa ANANG TAUFIQURAHMAN Als TAUFIQ Als ANANG Bin PAUZAN pada hari Selasa, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.29 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Untung Suropati Gg. Alip 1 Kec. Tanah Grogot kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.29 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam Kamar No. 17 Guest House Bintang. Terdakwa kemudian dihubungi via WhatsApp oleh rekannya yang bernama Sdr. PAISAL (DPO) yang mengajak patungan membeli sabu dengan berkata, "Aku ada uang 300 kalau mau kita belanja (sabu) pake samasama. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor rekening Sea Bank miliknya kepada Sdr. PAISAL, dan tidak lama kemudian Sdr. PAISAL mentransfer uang sebesar Rp300.000, ke rekening Terdakwa. Setelah dana masuk, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa langsung menghubungi bernama saksi HENDRA (penunttan terpisah) melalui telepon untuk memesan barang. Terdakwa berkata, "Ndra ada buahmu kan (sabu), kalau memang ada aku mau beli, ini yang mau make aku sama Paisal. Sekira pukul 23.10 WITA, Saksi HENDRA mendatangi Kamar No. 17 Guest House Bintang tempat Terdakwa bekerja dan menginap. Saat Saksi HENDRA memperlihatkan 1 paket sabu, Terdakwa melakukan negosiasi harga agar sesuai dengan anggaran yang dipegangnya. Terdakwa menolak harga awal dengan tegas, "Ini kalau 400 nda mau, kalau 300 kuambil, soalnya ini uang Paisal, aku ngikut aja. Karena kesepakatan belum bulat, Saksi HENDRA memilih pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Terdakwa yang tidak mau kehilangan sabusabu tersebut, sekira pukul 23.20 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi HENDRA untuk memastikan kelanjutan transaksi dengan bertanya, "Kaya mana?". Setelah Saksi HENDRA menyetujui harga Rp300.000, dan mengirimkan nomor rekening Sea Bank miliknya, Terdakwa segera mentransfer uang sebesar Rp300.000,- tersebut. Sekira pukul 23.45 WITA, Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya dan berkendara sendirian menuju rumah Saksi HENDRA yang beralamat di Jl. Untung Suropati Gg. Alip 1 untuk menjemput sabu tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa menemui Saksi HENDRA yang berada di depan rumah dan berkata, "Kamu cek aja Ndra, sudah ku tf," lalu secara fisik menerima 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan Saksi HENDRA, selanjutnya terdakwa kembali di kamar No. 17 Guest House Bintang. Sekira pukul 00.30 WITA, saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) yang telah melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WITA hari sebelumnya langsung melakukan penggerebekan di Kamar No. 17 Guest House Bintang. Petugas mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan yang disaksikan secara sah oleh Ketua RT setempat, Saksi ZUMANSAH Bin ZAMZAM. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diakui sepenuhnya oleh Terdakwa sebagai miliknya, berupa 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 Gram (ditemukan di bawah meja), 1 (satu) buah Plastik Klip Bekas Sabu (ditemukan di bawah meja), 1 (satu) buah Alat Hisap Bong (ditemukan di bawah tempat tidur), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y15S Warna Biru dengan No. HP 083193163993, yang secara aktif digunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04306/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ANANG TAUFIQURAHMAN Als TAUFIQ Als ANANG Bin PAUZAN terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo. Lampiran II dan Lampiran III UURI No.1 Tahun 2026 ttg Penyesuaian Pidana.----------------
ATAU
KEDUA :
--------Bahwa Terdakwa ANANG TAUFIQURAHMAN Als TAUFIQ Als ANANG Bin PAUZAN pada hari rabu, 06 Mei 2026 sekira pukul 00.30 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat Di Guest House Bintang Di Jl. Untung Suropati Desa Jone Kec. Tanah Grogot kab. Paser Kalimantan Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa Pada hari Selasa, 05 Mei 2026 sekira pukul 22.29 WITA, Terdakwa sedang berada di dalam Kamar No. 17 Guest House Bintang. Terdakwa kemudian dihubungi via WhatsApp oleh rekannya yang bernama Sdr. PAISAL (DPO) yang mengajak patungan membeli sabu dengan berkata, "Aku ada uang 300 kalau mau kita belanja (sabu) pake samasama. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan nomor rekening Sea Bank miliknya kepada Sdr. PAISAL, dan tidak lama kemudian Sdr. PAISAL mentransfer uang sebesar Rp300.000, ke rekening Terdakwa. Setelah dana masuk, sekira pukul 23.00 WITA, Terdakwa langsung menghubungi bernama saksi HENDRA (penunttan terpisah) melalui telepon untuk memesan barang. Terdakwa berkata, "Ndra ada buahmu kan (sabu), kalau memang ada aku mau beli, ini yang mau make aku sama Paisal. Sekira pukul 23.10 WITA, Saksi HENDRA mendatangi Kamar No. 17 Guest House Bintang tempat Terdakwa bekerja dan menginap. Saat Saksi HENDRA memperlihatkan 1 paket sabu, Terdakwa melakukan negosiasi harga agar sesuai dengan anggaran yang dipegangnya. Terdakwa menolak harga awal dengan tegas, "Ini kalau 400 nda mau, kalau 300 kuambil, soalnya ini uang Paisal, aku ngikut aja. Karena kesepakatan belum bulat, Saksi HENDRA memilih pulang terlebih dahulu ke rumahnya. Terdakwa yang tidak mau kehilangan sabusabu tersebut, sekira pukul 23.20 WITA, Terdakwa kembali menghubungi Saksi HENDRA untuk memastikan kelanjutan transaksi dengan bertanya, "Kaya mana?". Setelah Saksi HENDRA menyetujui harga Rp300.000, dan mengirimkan nomor rekening Sea Bank miliknya, Terdakwa segera mentransfer uang sebesar Rp300.000,- tersebut. Sekira pukul 23.45 WITA, Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya dan berkendara sendirian menuju rumah Saksi HENDRA yang beralamat di Jl. Untung Suropati Gg. Alip 1 untuk menjemput sabu tersebut. Sesampainya di sana, Terdakwa menemui Saksi HENDRA yang berada di depan rumah dan berkata, "Kamu cek aja Ndra, sudah ku tf," lalu secara fisik menerima 1 paket narkotika jenis sabu dari tangan Saksi HENDRA, selanjutnya terdakwa kembali di kamar No. 17 Guest House Bintang. Sekira Rabu 06 Mei 2026 pukul 00.30 WITA, saksi ISMAIL RIDWAN Bin HASAN MUHIDIN dan saksi WAHYU NUGROHO Bin SUMANI (anggota Sat Resnarkoba Polres Paser) yang telah melakukan penyelidikan sejak pukul 10.00 WITA hari sebelumnya langsung melakukan penggerebekan di Kamar No. 17 Guest House Bintang. Petugas mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan serta ruangan yang disaksikan secara sah oleh Ketua RT setempat, Saksi ZUMANSAH Bin ZAMZAM. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti yang diakui sepenuhnya oleh Terdakwa sebagai miliknya, berupa 1 (satu) buah Pipet Kaca yang berisi gumpalan kristal warna putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,18 Gram (ditemukan di bawah meja), 1 (satu) buah Plastik Klip Bekas Sabu (ditemukan di bawah meja), 1 (satu) buah Alat Hisap Bong (ditemukan di bawah tempat tidur), 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO Y15S Warna Biru dengan No. HP 083193163993, yang secara aktif digunakan oleh Terdakwa untuk bertransaksi narkotika.
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Laboraturium Forensik Polda Jatim Nomor: 04306/NNF/2026 tanggal 20 Mei 2026 dengan hasil pengujian Sampel: milik Sdr. ANANG TAUFIQURAHMAN Als TAUFIQ Als ANANG Bin PAUZAN terhadap Parameter Uji Indentifikasi Metamfetamin dengan hasil POSITIF metamfetamin, sebagaimana terdaftar dalam golongan (I) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2026 tanggal 06 Mei 2026 PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser, telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) bungkus paket plastic berisi serbuk metamfetamin dengan total berat kotor 0.32 (nol koma tiga puluh dua) gram dan berat bersih 0.08 (nol koma nol delapan) gram
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan industri farmasi, pedagang besar farmasi, apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter ataupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI nomor 1 tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 UU No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
|