Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H. ARAFI Als PIRANG Bin LAWELLU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 22/Pid.Sus-LH/2026/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-207/O.4.13.3/Eku.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1VANESSA YOVITA NAULI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARAFI Als PIRANG Bin LAWELLU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Terdakwa ARAFI als PIRANG bin LAWELLUPada Hari Minggu tanggal Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November  2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di kios Terdakwa di Lapirang Dusun Lampi Desa Kayungo Rt 02 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan “menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 pukul 19.00 Wita pada saat Terdakwa ARAFI als PIRANG bin LAWELLU sedang berada di kios Terdakwa di Lapirang Dusun Lampi Desa Kayungo Rt 02 Kecamatan Long Ikis Kabupaten Paser Kalimantan Timur, Terdakwa didatangi seorang pengetap yang tidak Terdakwa kenal menggunakan mobil dan menawarkan BBM Jenis Pertalite dengan harga Rp12.500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah), selanjutnya Terdakwa setuju membeli sebanyak 40 (empat puluh) jirigen dengan masing – masing berisi 20 (dua puluh) liter dan total 800 (delapan ratus) liter, selanjutnya Terdakwa menyusun jerigen yang berisikan BBM Jenis Pertalite tersebut didepan kios/warung dan sebagian Terdakwa susun di samping kios/warung.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa menjualkan BBM jenis Pertalite tersebut kepada orang dengan harga Rp14.000,- (empat belas ribu rupiah) per liter, dengan cara orang/ pembeli tersebut mendatangi kios Terdakwa dan Terdakwa memasang selang dan corong ke kendaraan pembeli dan Terdakwa tuangkan BBM Jenis pertalite dari dalam jerigen ke tempat pengisian Kendaraan pembeli tersebut. Terdakwa menjual BBM tersebut telah sebanyak 400 liter hingga pada hari Selasa, tanggal 18 November 2025 pukul 16.30 WITA, Saksi MUHAMMAD RISWAN, SH, Saksi ABIDALLAH YUWISA PRATAMA, S.E bersama dengan anggota kepolisan mendatangi kois Terdakwa tersebut dan melakukan penggeledahan dan didapatkan dalam rumah tersebut terdapat BBM Subsidi Jenis Pertalite sebanyak 20 (dua puluh) jerigen kapasitas 20 (dua puluh) liter, setelah ditanya Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas dalam melakukan pengangkutan dan penjualan BBM jenis Pertalite tersebut dan kemudian membawa Terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polres Paser.
  • Bahwa Terdakwa dalam Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah berupa Bensin (Gasoline) RON 90 atau Pertalite tidak disertai dengan ijin dari pihak yang berwenang atau perjanjian Kerjasama dengan Badan Usaha Penugasan yaitu PT. Pertamina (Persero).

---------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 40 angka 9 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang – undang sebagaimana perubahan Pasal 55 Undang – Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Pihak Dipublikasikan Ya