Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
50/Pdt.P/2017/PN Tgt | Asni | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 17 Mei 2017 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 50/Pdt.P/2017/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan pemohon 2.Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kutipan Akte Kelahiranpemohon nomor 474.1/kep-59/2008 tanggal 26 februari 2008 Pada kutipan Akte Kelahiran pemohon tertulis : Nama : Asni Tempat tanggal lahir : Allimbangeng 24 April 1997 Anak ke pertama (1) perempuan dari pasangan suami istri Agus dengan Jumarni MENJADI Nama : Asni Agus Tempat tanggal lahir: Allimbangeng 24 April 1997 Anak ke pertama (1) perempuan dari pasangan suami istri Agus dengan Jumarni 3. Memerintakan kepada Panitera Pengadilan Negeri Tanah Grorot untuk mengirimkan salinan Penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk dapat Dilakukan pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon nomor 474-1/kep-59/2008 tanggal 26 februari 2008 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang di Pergunakan untuk itu : 4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon ATAU Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan /penetapan yang seadil-adilnya’ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |