1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah Nama Anak Pemohon bernama ADRIANUS SAPUTRA LANDANG S menjadi nama ADRIANUS SAPUTRA SIPA.
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang perbaikan / penambahan Nama anak Pemohon Sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon Nomor : 64.02.AL.4213/IND/TH-/XII/2011 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 22 Desember 2011..
4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|