Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
68/Pdt.P/2019/PN Tgt | ITA PARAMITA SARI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 68/Pdt.P/2019/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 03 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon
Nama : ITA PARAMITA SARI Anak Perempuan dari pasangan suami istri Hariyono dengan Titik Koyanah
Anak perempuan dari pasangan suami istri Jono dengan Titik Koyanah
Memerintahkan kepada pemohon untuk menyampaikan Salinan penetapan ini ke Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil kabupaten Paser untuk dapat dilakukan pencatatan atas perbaikan akta kelahiran pemohon nomor 704/AKI-CS/2007 13 oktober 1995 dalam daftar yang sedang berjalan atau setidak tidaknya di dalam daftar yang dipergunakan untuk itu
Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada pemohon
Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan/penetapan yang adil. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |