Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2025/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT KERANG 1.ELY YANA
2.ARSYAD
3.MURNIANSYAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT KERANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ELY YANA
2ARSYAD
3MURNIANSYAH
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 32.342.106,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 32.342.106,- ( TIGA PULUH DUA JUTA TIGA RATUS EMPAT PULUH DUA RIBU SERATUS ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 26.437.618,- ( DUA PULUH ENAM JUTA EMPAT RATUS TIGA PULUH TUJUH RIBU ENAM RATUS DELAPAN BELAS) ditambah bunga sebesar 5.008.073,- ( LIMA JUTA DELAPAN RIBU TUJUH PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. 896.415,- ( DELAPAN RATUS SEMBILAN PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS LIMA BELAS), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 73/SKT-Kr/XI/2012 an. Murniansyah.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak