Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT 1.SITI AFIFAH CT
2.DESSI TERESSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 48/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SITI AFIFAH CT
2DESSI TERESSA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.249.883,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.249.883,- ( DUA PULUH SATU JUTA DUA RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RIBU DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH TIGA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 19.761.527,- ( SEMBILAN BELAS JUTA TUJUH RATUS ENAM PULUH SATU RIBU LIMA RATUS DUA PULUH TUJUH) ditambah bunga sebesar 1.488.356,- ( SATU JUTA EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DELAPAN RIBU TIGA RATUS LIMA PULUH ENAM), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SKT Nomor: 594.01/49/SKT/DS-PR/IX/2020 an. Dessi Teressa.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak