Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G.S/2024/PN Tgt PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT 1.ERNI PRATAMA
2.JEFRY LIALIGAR ANDRIYADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 34/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 15 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ERNI PRATAMA
2JEFRY LIALIGAR ANDRIYADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 35.906.998,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 35.906.998,- ( TIGA PULUH LIMA JUTA SEMBILAN RATUS ENAM RIBU SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 32.808.069,- ( TIGA PULUH DUA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN RIBU ENAM PULUH SEMBILAN) ditambah bunga sebesar 3.098.929,- ( TIGA JUTA SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU SEMBILAN RATUS DUA PULUH SEMBILAN), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SHM No.00953 a.n. Jefry Lialigar Andriyadi.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak