INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
47/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT SENAKEN | 1.SAIFUDIN 2.SENIATI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 47/Pdt.G.S/2024/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 27.866.198,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 27.866.198,- ( DUA PULUH TUJUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU SERATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 20.816.186,- ( DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS DELAPAN PULUH ENAM) ditambah bunga sebesar 2.358.448,- ( DUA JUTA TIGA RATUS LIMA PULUH DELAPAN RIBU EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN), ditambah pinalty sebesar Rp. 4.691.564,- ( EMPAT JUTA ENAM RATUS SEMBILAN PULUH SATU RIBU LIMA RATUS ENAM PULUH EMPAT), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPPT Nomor: 593.2/08/DS-2004/SPPT/IV/2014 atas nama Seniati.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |