Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2024/PN Tgt Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT TANAH GROGOT DIAN KARTIKA YATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2024/PN Tgt
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk. BRI UNIT TANAH GROGOT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DIAN KARTIKA YATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.156.482,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 21.156.482,- ( DUA PULUH SATU JUTA SERATUS LIMA PULUH ENAM RIBU EMPAT RATUS DELAPAN PULUH DUA), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 12.216.119,- ( DUA BELAS JUTA DUA RATUS ENAM BELAS RIBU SERATUS SEMBILAN BELAS) ditambah bunga sebesar 8.940.363,- ( DELAPAN JUTA SEMBILAN RATUS EMPAT PULUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH TIGA), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek dalam SPMHAT : 523/SPMHAT/TGT/X/2002 an. Syachrul HS.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak