Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANAH GROGOT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2025/PN Tgt WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H. ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2025/PN Tgt
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1559/O.4.13.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1WIDYANA VALENT ASNAWI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa Terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Pelopor depan SMK 3 Kec. Tanah Grogot Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram" yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah di Jl. Imam Bonjol Desa Padang Jaya RT. 010 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim terdakwa dihubungi oleh saksi RIZKY IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) yang berkata “jadi loading kah (shabu)?” lalu terdakwa menjawab “jadi”, kemudian sekitar pukul 19.00 WITA Sdra. ENCONG (DPO) menghubungi terdakwa dan berkata “turun sudah ambil barang nya (shabu) di jalan pelopor di depan SMK 3 dibungkus teh kotak” lalu terdakwa menuju ke Jalan Pelopor tepat nya di depan SMK 3 Tanah Grogot lalu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu tersebut yang disimpan dipinggir jalan, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah nya lalu sesampai nya dirumah terdakwa membuka teh kotak tersebut yang didalam nya berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip berukuran besar yang berisi narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih 50 (lima puluh) gram, kemudian terdakwa memecah shabu tersebut menjadi 33 (tiga puluh) paket shabu dengan rincian 9 (sembilan) paket shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram seharga Rp 8.000.000,- (delapan juta rupiah), 5 (lima) paket shabu seharga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), 3 (tiga) paket shabu seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), 16 (enam belas) paket shabu seharga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu shabu yang telah terdakwa pecah tersebut terdakwa simpan didalam kantong kain warna hitam dan terdakwa letakkan dibawah meja kamar rumah terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 00.45 WITA terdakwa menghubungi saksi RIZKY IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menggunakan 1 (satu) buah handphone merk VIVO V29 dengan No IMEI : 866486068550858 No Hp : 082351995890 dan berkata “ir sini ketemu dijalan dekat loadingan desa padang kaya kec. kuaro kab. Paser kaltim” lalu saksi RIZKY IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) menjawab “oke aku meluncur om”, kemudian terdakwa menuju ke jalan dekat loadingan dengan menggunakan 1 (satu) mobil DHAIHATSU AYLA warna hitam dengan Nopol KT 1324 ES No Rangka : MHKAB1AC2SJ010951 No Mesin : WAA167163 (milik saksi IKA LILIS) lalu terdakwa langsung memberikan 1 (satu) paket shabu dengan berat kurang lebih 5 (lima) gram kepada saksi RIZKY IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) lalu saksi RIZKY IRWANTO (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) memberikan uang sebesar Rp 4.300.000,- (empat juta tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian terdakwa kembali pulang ke rumah nya
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.45 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jl. Imam Bonjol Desa Padang Jaya RT. 010 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi INDRA GUNAWAN selaku Ketua RT setempat lalu anggota SatResnarkoba melakukan introgasi terhadap terdakwa dan berkata “kamu yang bernama andri? benar kamu yang kasih shabu ke irwan?” lalu terdakwa menjawab “iya benar pak”, kemudian ditemukan 10 (sepuluh) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 17 (tujuh belas) paket klip yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak plastic warna putih bening, 5 (lima) paket klip yang berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sendok plastic yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastic klip kosong berukuran besar disimpan didalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang ditemukan di bawah meja kamar rumah terdakwa, kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO V29 dengan No IMEI : 866486068550858 No Hp : 082351995890 yang ditemukan diatas meja kamar rumah terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kosong didalam lemari kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) mobil DHAIHATSU AYLA warna hitam dengan Nopol KT 1324 ES No Rangka : MHKAB1AC2SJ010951 No Mesin : WAA167163 yang terparkir di depan rumah terdakwa, kemudian setelah di introgasi terdakwa mengaku bahwa barang – barang tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04379/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13246/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 55,58 gram (lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 48,54 (empat puluh delapan koma lima puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

---------- Perbuatan Terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat  (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.45 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidakya pada suatu waktu pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah Jl. Imam Bonjol Desa Padang Jaya RT. 010 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram" yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 sekitar pukul 06.45 WITA saat terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jl. Imam Bonjol Desa Padang Jaya RT. 010 Kec. Kuaro Kab. Paser Prov. Kaltim datang anggota SatResnarkoba dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang disaksikan oleh saksi INDRA GUNAWAN selaku Ketua RT setempat lalu anggota SatResnarkoba melakukan introgasi terhadap terdakwa dan berkata “kamu yang bernama andri? benar kamu yang kasih shabu ke irwan?” lalu terdakwa menjawab “iya benar pak”, kemudian ditemukan 10 (sepuluh) paket plastic klip yang berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam, 17 (tujuh belas) paket klip yang berisikan narkotika jenis shabu di dalam 1 (satu) buah kotak plastic warna putih bening, 5 (lima) paket klip yang berisikan narkotika jenis shabu serta 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sendok plastic yang disimpan didalam 1 (satu) buah dompet kecil berwarna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver serta 1 (satu) buah plastic klip kosong berukuran besar disimpan didalam 1 (satu) buah kantong kain warna hitam yang ditemukan di bawah meja kamar rumah terdakwa, kemudian ditemukan juga uang tunai sebesar Rp 4.850.000,- (empat juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) didalam 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) buah handphone merk VIVO V29 dengan No IMEI : 866486068550858 No Hp : 082351995890 yang ditemukan diatas meja kamar rumah terdakwa, 1 (satu) pak plastic klip kosong didalam lemari kamar rumah terdakwa, dan 1 (satu) mobil DHAIHATSU AYLA warna hitam dengan Nopol KT 1324 ES No Rangka : MHKAB1AC2SJ010951 No Mesin : WAA167163 yang terparkir di depan rumah terdakwa, kemudian setelah di introgasi terdakwa mengaku bahwa barang – barang tersebut adalah barang miliknya, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Paser untuk pemeriksaan lebih lanjut
  • Bahwa Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 04379/NNF/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Labolatoris dapat disimpulkan bahwa barang bukti dengan Nomor 13246/2025/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Nomor : 144/10966.00/2025 tanggal 15 Mei 2025 yang ditandatangani oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Pegadaian Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh BUDIYANTO dan disaksikan oleh BRIPTU YANUARIUS DANI, S.H serta diketahui oleh SANDI SETIAWAN selaku Pimpinan Cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus paket plastik berisi serbuk putih dengan hasil timbangan berat kotor 55,58 gram (lima puluh lima koma lima puluh delapan) gram dan berat bersih 48,54 (empat puluh delapan koma lima puluh empat) gram, selanjutnya disisihkan untuk uji sample Laboratorium Forensik Jawa Timur
  • Bahwa terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang atau Departemen Kesehatan RI serta terdakwa bukan merupakan Indrustri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, Dokter Maupun Lembaga Ilmu Pengetahuan.

 

----------Perbuatan Terdakwa ANDRI SETIAWAN Als ANDRI Bin UMAR BAKRI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya