INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
51/Pdt.P/2025/PN Tgt | 1.YOHANES OKTAVIANUS 2.MARIA SISILA MIRNAWATI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 51/Pdt.P/2025/PN Tgt | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Jul. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah anak bernama ALOYSIUS GASTONIUS ADAM dilahirkan di Samarinda pada tanggal 28 Agustus 2013 jenis kelamin Laki-laki merupakan anak dari pasangan Pemohon I (Yohanes Oktavianus) dan Pemohon II (Maria Sisilia Mirnawati)
3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser untuk mencatat tentang pengesahan anak dan penambahan Nama Ayah di Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor Akta Kelahiran 6472-LT-11102017-0065 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Samarinda tanggal 11-10-2017
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |