INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
32/Pdt.P/2024/PN Tgt | MULYONO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 27 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 32/Pdt.P/2024/PN Tgt | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah atau memperbaiki Kartu Tanda Penduduk dengan NIK. 6401051002590001. dan Kartu Keluarga dengan No. 6401052406080481. Yang dikeluarkan Oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Paser pada tanggal 21-12-2023. yaitu dari:
Nama : MULYONO
MENJADI
Nama : SUKARYONO
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Paser untuk melakukan pencatatan atas perbaikan/perubahan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga Pemohon ke dalam buku register yang di perlukan untuk itu.
4. Membebankan biaya yang timbul atas permohonan ini kepada Pemohon;
ATAU
Apabila Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |