Dakwaan |
DAKWAAN :
KESATU
----- Bahwa Terdakwa SAFERY BAGUS KURNIAWANTORO ALS VERY BIN NYOMO pada hari Rabu Tanggal 29 Juni 2022 atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Sdr. TOMY (DPO) yang beralamat di Desa Batu Kajang Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I “. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
- Awalnya pada hari rabu tanggal 29 juni 2022 Terdakwa membeli sahbu kepada Sdr. TOMY (Daftar Pencarian Orang/DPO) di Rumah Sdr. TOMY yang beralamat di Desa Batu Kajang Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa Konsumsi bersama sama dengan Sdr. TOMY.
- Bahwa Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. TOMY (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Sdr. TOMY yang beralamat di Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, setibanya di rumah tersebut, Sdr. TOMY berkata kepada terdakwa “AKU PINJEM MOTORMU DULU SEBENTAR MAU DEPO, KAMU TUNGGU AJA DI DALAM KAMARKU INI KUNCINYA (sambil menyerahkan kunci rumah)” dan terdakwa jawab “IYA”, kemudian terdakwa melihat Sdr. TOMY pergi entah kemana dan terdakwa masuk kedalam rumah Sdr. TOMY dan langsung masuk kedalam kamar Sdr. TOMY, kemudian saat terdakwa sedang duduk di atas tilam milik Sdr. TOMY terdakwa melihat ada sebuang bong yang berada di kamar Sdr. TOMY, selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan terdakwa melihat masih ada sisa shabu di dalam pipet kaca tersebut, kemudian terdakwa membakar dan mengkonsumsi shabu tersebut yang berada di dalam pipet kaca, setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian, dan berkata “INI POLISI JANGAN BERGERAK” kemudian terdakwa terdiam dan terdakwa diamankan, setelah itu terdakwa melihat ada beberapa warga yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terdakwa tidak di temukan apa-apa kemudian petugas kepolisian menemukan helm terdakwa didalam kamar rumah milik Sdr. TOMY sambil berkata “INI HELM SIAPA” dan terdakwa jawab “INI HELM SAYA PAK”, selanjutnya petugas tersebut menggeledah Helm terdakwa dan di temukan 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian tersebut berkata kepada terdakwa ”INI PUNYA SIAPA” dan terdakwa jawab “SAYA TIDAK TAHU PAK”, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan sedotan yang saat itu terdakwa pegang, 1 (satu) unit HP REDMI warna putih nomor hp (081348715605) Imei (862089048297501) di temukan di atas kasur Sdr. TOMY, 1 (satu) buah Helm warna hitam merk KYT di temukan di pojok kamar Sdr. TOMY, 1 (satu) buah korek api gas di temukan di atas speaker milik Sdr. TOMY yang disaksikan oleh Sdr. ARPANSYAH BIN ADEL, selanjutnya terdakwa dan beberapa barang-barang yang ada kaitannya tersebut diatas di bawa ke Polres Paser guna di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 100/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet dengan berat kotor 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 06202/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa : No. 12981/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,032 (nol koma nol tiga puluh dua) gram dan No. 12982/2022/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,010 (nol koma nol sepuluh) milik Terdakwa SAFERY BAGUS KURNIAWANTORO ALS VERY BIN NYOMO adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa SAFERY BAGUS KURNIAWANTORO ALS VERY BIN NYOMO pada hari Jumat Tanggal 01 Juli 2022 Sekira Jam 23.45 Wita atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Sdr. TOMY (DPO) yang beralamat di Desa Batu Kajang Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------
- Awalnya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. TOMY (Daftar Pencarian Orang/DPO) mendatangi rumah Sdr. TOMY yang beralamat di Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, setibanya di rumah tersebut, Sdr. TOMY berkata kepada terdakwa “AKU PINJEM MOTORMU DULU SEBENTAR MAU DEPO, KAMU TUNGGU AJA DI DALAM KAMARKU INI KUNCINYA (sambil menyerahkan kunci rumah)” dan terdakwa jawab “IYA”, kemudian terdakwa melihat Sdr. TOMY pergi entah kemana dan terdakwa masuk kedalam rumah Sdr. TOMY dan langsung masuk kedalam kamar Sdr. TOMY, kemudian saat terdakwa sedang duduk di atas tilam milik Sdr. TOMY terdakwa melihat ada sebuang bong yang berada di kamar Sdr. TOMY, selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan terdakwa melihat masih ada sisa shabu di dalam pipet kaca tersebut, kemudian terdakwa membakar dan mengkonsumsi shabu tersebut yang berada di dalam pipet kaca, setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian, dan berkata “INI POLISI JANGAN BERGERAK” kemudian terdakwa terdiam dan terdakwa diamankan, setelah itu terdakwa melihat ada beberapa warga yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terdakwa tidak di temukan apa-apa kemudian petugas kepolisian menemukan helm terdakwa didalam kamar rumah milik Sdr. TOMY sambil berkata “INI HELM SIAPA” dan terdakwa jawab “INI HELM SAYA PAK”, selanjutnya petugas tersebut menggeledah Helm terdakwa dan di temukan 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian tersebut berkata kepada terdakwa ”INI PUNYA SIAPA” dan terdakwa jawab “SAYA TIDAK TAHU PAK”, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan sedotan yang saat itu terdakwa pegang, 1 (satu) unit HP REDMI warna putih nomor hp (081348715605) Imei (862089048297501) di temukan di atas kasur Sdr. TOMY, 1 (satu) buah Helm warna hitam merk KYT di temukan di pojok kamar Sdr. TOMY, 1 (satu) buah korek api gas di temukan di atas speaker milik Sdr. TOMY yang disaksikan oleh Sdr. ARPANSYAH BIN ADEL, selanjutnya terdakwa dan beberapa barang-barang yang ada kaitannya tersebut diatas di bawa ke Polres Paser guna di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang No. 100/10966.00/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang ditandatangani oleh SUBURYATI selaku Pimpinan PT. Pegadaian (Persero) Cabang Tanah Grogot dengan lampiran hasil penimbangan barang atas permintaan Kepolisian Resor Paser yang ditimbang oleh ERNA SURYANI dan disaksikan oleh BRIPTU YACOB RACHMAN SALEH serta diketahui oleh SUBURYATI selaku pimpinan cabang telah melakukan penimbangan terhadap barang berupa 1 (satu) buah pipet dengan berat kotor 3,30 (tiga koma tiga puluh) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan total berat beserta bungkusnya yaitu berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram dan berat bersih 0,04 (nol koma nol empat) gram kemudian untuk uji sample Labfor Cabang Surabaya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, No. Lab. 06202/NNF/2022 tanggal 28 Juli 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa IMAM MUKTI, S.Si, Apt., M. Si., TITIN ERNAWATI, S.Farm, Apt, BERNADETA PUTRI IRMA DALIA, S.Si., mengetahui SODIQ PRATOMO, S.Si., M. Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Poda Jatim, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa Barang Bukti berupa : No. 12981/2022/NNF berupa 1 (satu) Kantong Plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,032 (nol koma nol tiga puluh dua) gram dan No. 12982/2022/NNF berupa 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa kristal warna putih dengan berat netto 0,010 (nol koma nol sepuluh) milik Terdakwa SAFERY BAGUS KURNIAWANTORO ALS VERY BIN NYOMO adalah benar kristal Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak/ pejabat yang berwenang.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----
ATAU
KETIGA
----- Bahwa Terdakwa SAFERY BAGUS KURNIAWANTORO ALS VERY BIN NYOMO pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekira Pukul 22.00 WITA atau setidak-tidaknya suatu waktu pada bulan Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022, bertempat di Rumah Sdr. TOMY (DPO) yang beralamat di Desa Batu Kajang Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “Penyalahguna Narkotika Golongan bagi diri sendiri” Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------
- Awalnya ada hari Rabu tanggal 29 Juni 2020 Terdakwa sering membeli narkotika kepada Sdr. TOMY (Daftar Pencarian Orang) dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa konsumsi/gunakan shabu tersebut bersama-sama dengan Sdr. TOMY di dalam rumah Sdr. TOMY dengan cara shabu-shabu dimasukan kedalam pipet kaca kemudian disambung/hubungkan dengan alat isap berupa bong, kemudian bagian bawah pipet kaca dibakar dengan korek api gas, setelah keluar asapnya baru asapnya dihisap secara bergantian dan rekasi setelah menghisap badan jadi terasa enak dan tidak mengantuk;
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 Juli 2022 sekitar pukul 22.00 WITA Terdakwa bersama dengan Sdr. TOMY mendatangi rumah Sdr. TOMY yang beralamat di Gang Sama Taka RT. 17 Kec. Batu Sopang Kab. Paser Kaltim, setibanya di rumah tersebut, Sdr. TOMY berkata kepada terdakwa “AKU PINJEM MOTORMU DULU SEBENTAR MAU DEPO, KAMU TUNGGU AJA DI DALAM KAMARKU INI KUNCINYA (sambil menyerahkan kunci rumah)” dan terdakwa jawab “IYA”, kemudian terdakwa melihat Sdr. TOMY pergi entah kemana dan terdakwa masuk kedalam rumah Sdr. TOMY dan langsung masuk kedalam kamar Sdr. TOMY, kemudian saat terdakwa sedang duduk di atas tilam milik Sdr. TOMY terdakwa melihat ada sebuang bong yang berada di kamar Sdr. TOMY, selanjutnya terdakwa mengambil bong tersebut dan terdakwa melihat masih ada sisa shabu di dalam pipet kaca tersebut, kemudian terdakwa membakar dan mengkonsumsi shabu tersebut yang berada di dalam pipet kaca, setelah beberapa saat tiba-tiba datang beberapa orang yang mengaku petugas Kepolisian, dan berkata “INI POLISI JANGAN BERGERAK” kemudian terdakwa terdiam dan terdakwa diamankan, setelah itu terdakwa melihat ada beberapa warga yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa, saat petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan terdakwa tidak di temukan apa-apa kemudian petugas kepolisian menemukan helm terdakwa didalam kamar rumah milik Sdr. TOMY sambil berkata “INI HELM SIAPA” dan terdakwa jawab “INI HELM SAYA PAK”, selanjutnya petugas tersebut menggeledah Helm terdakwa dan di temukan 1 (satu) Bungkus plastic klip yang berisi serbuk kristal warna putih bening yang di duga narkotika jenis shabu, kemudian petugas kepolisian tersebut berkata kepada terdakwa ”INI PUNYA SIAPA” dan terdakwa jawab “SAYA TIDAK TAHU PAK”, selanjutnya di temukan 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan sedotan yang saat itu terdakwa pegang, 1 (satu) unit HP REDMI warna putih nomor hp (081348715605) Imei (862089048297501) di temukan di atas kasur Sdr. TOMY, 1 (satu) buah Helm warna hitam merk KYT di temukan di pojok kamar Sdr. TOMY, 1 (satu) buah korek api gas di temukan di atas speaker milik Sdr. TOMY yang disaksikan oleh Sdr. ARPANSYAH BIN ADEL, selanjutnya terdakwa dan beberapa barang-barang yang ada kaitannya tersebut diatas di bawa ke Polres Paser guna di proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman bagi diri sendiri berupa shabu-shabu tersebut tidak ada ijin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dilarang oleh Undang-Undang;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba di Polres Paser dengan No. : R-127 / VII / 2022 / KES tanggal 02 Juli 2022 yang di tandatangani oleh ASRIAH, Amd.Keb. selaku KASI DOKKES POLRES PASER dengan pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan Narkoba dalam Urine secara kualitatif adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---
|